Suara.com - Unggahan lama dari Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait Raja Ampat kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat netizen.
Gugusan kepulauan yang berada di Papua Barat Daya itu belakangan disorot karena aktivitas penambangan nikel yang dinilai merusak lingkungan.
Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, akun @WidasSatyo mengangkat kembali sikap tegas UAS terkait isu-isu lingkungan.
Akun tersebut menyebut bahwa UAS bukan sekali ini saja menyuarakan kepeduliannya terhadap kelestarian alam.
Dalam banyak kesempatan sebelumnya, UAS dikenal vokal mengecam praktik-praktik perusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan di Riau.
"Ini bukan yang pertama Ustaz Abdul Somad speak up tentang isu lingkungan. Dalam banyak kesempatan beliau sering mengecam pelaku pembakaran hutan (Riau)," tulis akun tersebut.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menyinggung tindakan UAS yang pernah menolak undangan untuk melaksanakan salat meminta hujan saat terjadi kebakaran hutan di Riau.
"Karena beliau tahu itu bukan murni kebakaran, tapi sengaja dibakar," tambahnya.
![Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/06/69106-ilustrasi-ekplositasi-alam-untuk-penambangan-nikel-di-raja-ampat.jpg)
Salah satu unggahan Instagram UAS yang disorot adalah puisi pendeknya tentang Raja Ampat.
Baca Juga: Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel
Dalam narasi puitis tersebut, UAS mengajak masyarakat untuk menjaga warisan alam demi generasi mendatang.
"Raja Ampat
Di atas memikat
Di bawah mesti dirawat
Jangan digranat
Hanya untuk kepentingan sesaat
Sampai waktunya kita lewat
Tinggalkan warisan untuk ummat
Supaya kita tidak terlaknat
Sampai hari kiamat."
Unggahan itu kembali viral di tengah meningkatnya kecaman terhadap proyek tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
Proyek khususnya berlangsung di Pulau Gag dan Pulau Manuran, dua pulau kecil yang dinilai sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.
Aktivitas pertambangan di pulau kecil sendiri sebenarnya dilarang oleh hukum.
Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang karena berpotensi merusak lingkungan secara permanen.