Pemerintah menyebut penghentian sementara aktivitas PT Gag Nikel dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat serta indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan dapat kembali beroperasi.
Namun desakan masyarakat tetap menguat agar izin dicabut secara permanen, mengingat potensi kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga laut dunia.
Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Bahlil bukan pihak yang memberikan izin pun mendapat beragam komentar.
Netizen menyoroti bahwa meski izin memang diterbitkan pada masa Jonan, pengawasan dan tindakan terhadap operasional perusahaan mestinya menjadi tanggung jawab pejabat yang sedang menjabat saat ini.
"Caption Hotman seolah menggiring opini untuk mengkambinghitamkan Jonan sebagai pemberi izin yang harus bertanggung jawab," tulis seorang netizen dalam kolom komentar.
"Padahal, setiap izin yang dikeluarkan oleh seorang menteri tentunya harus melalui persetujuan Presiden sebelum diberlakukan," lanjutnya.

Keputusan Bahlil untuk menghentikan sementara operasi tambang di Raja Ampat juga dinilai datang terlambat.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini baru dilakukan setelah kasus ini viral dan memicu reaksi publik luas.
Baca Juga: Selamatkan Ekosistem Bekas Tambang Nikel di Raja Ampat dengan Rehabilitasi Holistik
"Disetop saat sudah viral dan ketahuan merusak alam serta ekosistem. Seharusnya, sejak awal menjabat, izin yang bermasalah seperti ini langsung ditindak," ungkap komentar lain.
Banyak yang menilai bahwa sebagai seorang pengacara, Hotman seharusnya menunjukkan sikap netral dan tidak memancing opini publik ke arah pembelaan terhadap satu pihak.
"Katanya sarjana S.H., M.H., kok Hotman malah tidak bijak? Mending balik sekolah dasar atau masuk PAUD saja, Hotman," komentar tajam dari salah satu netizen.
Kontributor : Chusnul Chotimah