Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melaporkan Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya yang berjudul Nuansa Bening.
Vidi Aldiano disebut telah menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa konser hingga digugat untuk membayar sejumlah Rp 24,5miliar.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menyita rumah dan tanah Vidi Aldiano yang ada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan untuk melapor, pihak Keenan Nasution mengatakan bahwa ia dan pihak Vidi sudah melakukan pertemuan untuk diskusi terkait hal tersebut.
Namun akhirnya mereka tak kunjung menemukan titik temu hingga akhirnya Keenan Nasution menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum.

Sebagai informasi, lagu Nuansa Bening merupakan lagu yang sempat dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada 1978 silam.
Lagu tersebut cukup populer pada masanya hingga berhasil menjadi salah satu lagu terbaik dan menduduki peringkat ke-27 versi Rolling Stone.
Lalu pada 2008, Vidi Aldiano mempopulerkan lagu Nuansa Bening yang menjadi salah satu lagu populer di album pertamanya yang bertajuk Pelangi di Malam Hari.
Setelah mempopulerkan lagu lawas tersebut, nama Vidi Aldiano mulai dikenal.
Baca Juga: Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar
Namun lagu tersebut kini menjadi salah satu sebab yang membuat Vidi dilaporkan oleh sang pencipta lagu.
Lalu pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, sidang gugatan terhadap Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kontributor : Rizka Utami