- KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang dan pengurusan perkara pada 30 Juli 2026.
- Staf administrasi KPK berinisial DIS diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya untuk melakukan pemerasan.
- KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama serta berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan berkoordinasi dengan Polri untuk menangani perkara yang melibatkan Staf Administrasi Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Dias diketahui merupakan anggota Polri aktif yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Dias diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026 kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
“Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Dias diduga membocorkan informasi kasus dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan Anom kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang diberikan Dias itu diduga digunakan Lilik untuk memeras Anom. Untuk itu, Anom melalui orang kepercayaannya, yaitu Mohamad Haris (GHA) diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.
"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ungkap Taufik.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.