Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta

Sumarni | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:57 WIB
Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta
Musisi Ahmad Dhani (Instagram)

Suara.com - Ahmad Dhani ikut angkat suara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut pentolan Dewa 19 itu, hingga saat ini seluruh aturan terkait royalti telah tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Kalau menurut saya itu kan Undang-undangnya itu sudah ada ya. Kita enggak bisa berasumsi atau enggak bisa menafsirkan Undang-undang,” ujarnya dikutip dari YouTube Unlocked pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Yang bisa menafsirkan Undang-undang itu kan hakim. Kalau yang selama saya tahu memang undang-undangnya memang bunyinya begitu,” lanjutnya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa satu pelanggaran yang diatur dalam undang-undang nominalnya mencapai Rp 500 juta.

“Satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta, kalau pelanggarannya berapa ya tinggal dikali aja,” katanya.

Ia lalu kembali mengingatkan soal kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Saat itu Ari Bias menggungat Agnez Mo sebanyak Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.

“Makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil dibuktikan oleh Ari Bias kepada Agnez ya makanya Rp 500 juta kali tiga jadi Rp 1,5 miliar,” kata Dhani melanjutkan.

Saat disinggung soal gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi yang mencapai Rp 24,5 miliar, Ahmad Dhani tak bisa ikut berkomentar.

Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]
Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]

“Saya kan enggak tahu (Vidi) pelanggarannya berapa kali,” ujar Dhani.

Sementara itu soal denda sebanyak Rp 500 juta yang diungkap Ahmad Dhani secara resmi telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keenan Nasution Laporkan Vidi Aldiano

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:30 WIB

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:07 WIB

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:12 WIB

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:47 WIB

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 10:44 WIB

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 22:14 WIB

Terkini

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB

Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari

Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:14 WIB

Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!

Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:34 WIB

Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia

Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:46 WIB

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:03 WIB

Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama

Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:06 WIB

Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis

Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:56 WIB

Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba

Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:25 WIB

Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:06 WIB