Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Fufufafa Bisa Jadi Syarat Kuat Pemakzulan Gibran

Yazir F | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:04 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Fufufafa Bisa Jadi Syarat Kuat Pemakzulan Gibran
Prabowo dan Mahfud MD. [Ist]

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai argumentasi hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cukup kuat.

Mahfud mengutip pasal 7 A dalam konstitusi terkait syarat pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Syarat tersebut antara pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan keadaan.

Pelanggaran hukum meliputi pengkhianatan terhadap negara, koruspi, penyuapan, dan kejahatan berat. 

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai argumentasi paling mudah sebagai syarat pemakzulan Gibran adalah dugaan korupsi keluarga Joko Widodo (Jokowi). Hal ini kata dia bisa relevan mengingat Gibran adalah bagian keluarga Jokowi.

"Itu bisa dibuktikan (dulu). Satu, yang paling gampang adalah dugaan korupsi karena yang masuk empat itu, kenapa? Karena dia keluarganya," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Kedua, Mahfud MD menyoroti pelanggaran etika dalam proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut dia, pelanggaran etika tersebut sudah terbukti lewat putusan MKMK.

"Yang kedua pealanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa prosesnya melanggar etika, sesuai keputusan MKMK," ujar Mahdud MD.

Terakhir, Mahdud menyoroti polemik akun Fufufafa yang sempat bikin heboh tak lama Gibran terpilih jadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Akun diduga milik Gibran tersebut di masa lalu kerap membuat postingan tak pantas, termasuk kepada Prabowo dan keluarga.

"Kalau Fufufafa itu diungkap dan benar terkait Gibran itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu," ujar Mahfud.

Hanya saja kata Mahfud, proses pemakzulan tak mudah dilakukan begitu saja. Masih ada tahapan selanjutnya usai MPR-DPR menerima surat usul pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI.

Prosesnya sudah benar

Mahfud menilai upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI dengan berkirim surat terkait usul pemakzulan Gibran sudah tepat. Artinya, hal tersebut tak melanggar konstitusi.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kirim surat ke DPR hingga MPR minta pemakzulan Gibran dipertimbangkan. (Antara/ IST)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kirim surat ke DPR hingga MPR minta pemakzulan Gibran dipertimbangkan. (Antara/ IST)

"Menurut saya benar. Itu lebih elegan karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi, dengan kasak kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi," kata Mahfud MD.

Forum Purnawirawan TNI, lanjut Mahfud, sama seperti warga lain yang juga berhak mengusulkan pemakzulan terhadap presiden dan atau wakil presiden.

Prabowo disebut masuk akal dekati Megawati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 17:28 WIB

Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan

Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:48 WIB

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:50 WIB

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:33 WIB

Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan

Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:24 WIB

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Bersenandung dengan Puisi di Buku Syair-Syair Cinta Karya Kahlil Gibran

Bersenandung dengan Puisi di Buku Syair-Syair Cinta Karya Kahlil Gibran

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:15 WIB

Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya

Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:14 WIB

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:08 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?

Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:00 WIB

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:45 WIB

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:34 WIB

Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan

Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:00 WIB

7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana

7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:40 WIB

Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?

Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:20 WIB

Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!

Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:45 WIB

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:30 WIB

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:15 WIB

Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987

Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:00 WIB