Suara.com - Sosok Samira Farahnaz atau Dokter Detektif kembali menuai sorotan setelah sebelumnya terlibat huru-hara ulasan produk kecantikan dengan Reza Gladys, Shella Saukia hingga Richard Lee.
Hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, nama konten kreator yang akrab disapa Doktif itu ikut disebut dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya, menyebut Nikita Mirzani sempat menyinggung peran Doktif sebagai edukator produk kecantikan yang kompeten.
Doktif, menurut penuturan Nikita Mirzani dalam dakwaan, jadi salah satu edukator yang menyelamatkan konsumen dari kandungan zat berbahaya dalam produk kecantikan buatan Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri juga menyebut penahanan dirinya dalam kasus pemerasan ke Reza Gladys sebagai tindakan salah alamat, karena masalah sebenarnya justru tertuju pada Doktif.
"Tujuannya si Reza ini sebetulnya adalah Dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang? Kenapa saya dan sahabat saya yang ditahan?" keluh Nikita Mirzani usai sidang.
![Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/27953-persidangan-nikita-mirzani-atas-kasus-pemerasan-ke-reza-gladys.jpg)
Kebetulan, Doktif ikut hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani pagi tadi.
"Ya, Doktif kan belum pernah ketemu teh Nikita. Belum sempat juga kemarin buat jenguk. Terus tadi lihat live temen-temen, ternyata ada teh Nikita di sini. Jadi ya udah, meluangkan waktu buat mampir," jelas Doktif.
Doktif pun merespons kemunculan namanya dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kasus pemerasan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas
Sekali lagi, Doktif meminta untuk namanya tidak asal dikait-kaitkan dalam kasus pemerasan Reza Gladys oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
"Jangan dipaksa-paksakan lah. Kan dari awal Doktif sudah bilang, jangan menggiring opini apa pun di kasus ini. Serahkan saja kepada penyidik, serahkan saja kepada jaksa. Kalau memang mereka nggak menemukan apa pun, ya Dokitf jangan terus dipaksa ikut-ikutan," kata Doktif.
Doktif meyakini bahwa penyidik kepolisian tidak mungkin salah menentukan tersangka dalam sebuah perkara yang dilaporkan.
Begitu pula dengan urusan dakwaan di sidang, Doktif juga percaya jaksa penuntut umum tidak akan bertindak asal-asalan dalam penyusunan berkas.
"Kan pada saat pemeriksaan pun, jaksa sudah menyelidiki. Dari penyidik pasti juga, apakah memang ada hubungannya antara Doktif, apakah ada kaitannya dengan Doktif," terang Doktif.
Doktif sampai saat ini juga belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ikut jadi saksi di sidang kasus pemerasan Nikita Mirzani.
"Sampai saat ini, tidak ada surat apa pun ya," tegas Doktif.
Ya, sosok Doktif memang sempat ikut diperiksa sebagai saksi bersama Dokter Oky Pratama dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Namun, hanya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra saja yang ditetapkan sebagai tersangka dari laporan tersebut.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang dibuat 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
![Samira Farahnaz atau Doktif atau Dokter Detektif saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/14182-samira-farahnaz-atau-doktif-atau-dokter-detektif.jpg)
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan, Nikita Mirzani didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
Nikita Mirzani juga dianggap bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil memeras dan mengancam Reza Gladys.
Dakwaan jaksa penuntut umum disebut penuh bualan oleh Nikita Mirzani, dan dirinya mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk disampaikan di sidang pekan depan.