Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Vadel Badjideh pertama kali mencuat ke publik pada September 2024, setelah artis Nikita Mirzani melaporkan dancer 21 tahun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituding telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita Mirzani, Lolly, yang kala itu berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan terhadap Lolly.
Seiring proses penyelidikan, polisi mengantongi berbagai alat bukti termasuk hasil visum, keterangan saksi, hingga saksi ahli.
Pada 24 Oktober 2024, status kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025.
Vadel dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi tanpa indikasi medis atau tanpa izin hukum.
Ancaman hukuman bagi Vadel tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.