Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas salah satu jaksa penuntut umum dalam dakwaan mereka.
Jaksa penuntut umum juga menyebut Nikita Mirzani bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil mengancam Reza Gladys.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," tutur jaksa penuntut umum.
Dalam bukti yang disertakan jaksa penuntut umum, disebutkan bagaimana proses Nikita Mirzani melakukan pemerasan ke Reza Gladys, yang juga melibatkan peran dokter kecantikan Oky Pratama dalam prakteknya.
"Akhirnya bisa ngelunasin KPR," bunyi salah satu isi chat Nikita Mirzani ke Oky Pratama, usai berhasil meyakinkan Reza Gladys membayarkan sejumlah uang untuk mencabut ulasan negatif terhadap produk kecantikannya.
![Potret persidangan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/27953-persidangan-nikita-mirzani-atas-kasus-pemerasan-ke-reza-gladys.jpg)
Oleh Nikita Mirzani, dakwaan jaksa penuntut umum dibantah sepenuhnya.
"Saya tidak melakukan tidak pidana pemerasan, apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," keluh Nikita Mirzani selepas pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani: Reza Gladys Dilaporkan Korban Skincare ke Polisi
Nikita Mirzani bahkan menyebut isi dakwaan jaksa penuntut umum penuh rekayasa, dan banyak bagian yang dihilangkan.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia. Isinya banyak sekali yang dihilang-hilangkan," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga menyatakan bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.