Vadel Badjideh Minta Maaf dan Akui Berbohong, Benar Setubuhi dan Suruh Lolly Aborsi?

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:20 WIB
Vadel Badjideh Minta Maaf dan Akui Berbohong, Benar Setubuhi dan Suruh Lolly Aborsi?
Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Vadel Badjideh sempat meladeni awak media usai jalani sidang perdana terkait kasus dugaan asusila terhadap Lolly putri Nikita Mirzani, anak di bawah umur. 

Di hadapan awak media, Vadel Badjideh mengaku bahwa sidang pembacaan dakwaan yang digelar tertutup itu berjalan lancar. Mantan pacar Lolly ini juga menyampaikan permintaan maaf.

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi alhamdulillah sidangnya lancar," kata Vadel kepada awak media di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

"Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ucapnya menyambung.

Hanya saja, tak dijelaskan secara detail perkataan mana yang Vadel maksud sebuah kebohongan. Apakah bantahan tak pernah menyetubuhi dan menyuruh Lolly aborsi, tak bisa dipastikan.  

Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Kuasa hukum Vadel yang diminta memberi penegasan juga tak mau menjawabnya. 

Sementara, Vadel Badjideh mengatakan akan mengambil pelajaran dari kasus yang menjeratnya saat ini. 

"Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," ujar Vadel.

Saat ditanya lebih jauh soal isi dakwaan dan ancaman hukuman yang dihadapi, Vadel Badjideh tak bisa memberitahunya. 

Baca Juga: Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan

"(Isi dakwaan dan ancaman hukuman) belum bisa Vadel kasih tahu," ucapnya singkat.

Vadel Badjideh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sayangnya, rincian dakwaan belum diungkap ke publik lantaran masih dirahasiakan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta belum dikonfirmasi secara resmi oleh kuasa hukum Vadel.

Dalam proses menuju ruang sidang, Vadel didampingi keluarga, termasuk sang ibu Titin Badjideh, ayah, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.

Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Vadel Badjideh tampak tenang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Senyum tipis sesekali menghiasi wajahnya, menandakan bahwa dia siap menghadapi persidangan yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Sebelumnya, Vadel Badjideh tiba di pengadilan sekitar pukul 13.52 WIB menggunakan mobil tahanan bersama rombongan terdakwa lainnya.

Dia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian sejak turun dari kendaraan hingga memasuki ruang tunggu tahanan.

Suasana haru sempat terlihat ketika sang ibu, Titin, akhirnya bertemu kembali dengan Vadel setelah hampir tiga pekan tak bersua.

Sang ibu langsung menyentuh pipi anaknya dan berbisik, "Mama ada di sini ya, Dik," ujar Titin, menyemangati buah hatinya yang tengah berjuang di tengah proses hukum yang berat.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Vadel mencuat ke publik pada September 2024, usai dirinya dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.

Dalam laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, Vadel dituding telah melakukan persetubuhan terhadap Lolly, putri Nikita yang saat itu masih berusia 17 tahun. Selain itu, dia juga diduga memaksa Lolly menjalani aborsi.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum, keterangan para saksi, serta pendapat ahli sebelum menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Oktober 2024. Dia resmi ditahan pada Februari 2025.

Vadel Badjideh lalu dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 346 KUHP mengenai praktik aborsi ilegal. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada awal Juni 2025, Vadel dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada awal Juni lalu.

Kini, proses persidangan akan menjadi titik balik penting bagi nasib hukum mantan kekasih Lolly tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI