Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bersiap menempuh jalur hukum dengan menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AKSI, Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Musisi yang juga dikenal sebagai gitaris band Padi Reborn ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai LMKN gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia, terutama terkait pengumpulan dan distribusi royalti performing rights.
"Kenapa kami mengajukan direct licence? Karena LMK tidak bisa berfungsi, tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami jalankan direct licence, supaya pencipta ini bisa dapat haknya," tegas Piyu di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Piyu menjelaskan bahwa AKSI sudah berulang kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak LMKN. Namun, hasilnya tak kunjung memberikan solusi nyata.
Menurutnya, masih ada kesalahan pandang bahwa pencipta lagu harus bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa menerima royalti.
Padahal, kata Piyu, tidak ada kewajiban tersebut dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat bahwa untuk mendapatkan royalti itu harus gabung LMK. Saya bilang ke beliau, saya tunjukkan pasalnya, bahwa tidak ada kewajiban gabung ke LMK," tutur Piyu.
![Piyu dan Ahmad Dhani menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/28/32916-piyu-dan-ahmad-dhani.jpg)
Piyu menilai LMKN seharusnya bersikap netral dan memberi ruang bagi para pencipta untuk menentukan sendiri mekanisme penyaluran hak ekonomi mereka, termasuk melalui skema lisensi langsung atau direct licence.
Baca Juga: Review Anime Blue Miburo, Sejarah Awal Shinsengumi di Era Senja Samurai
"LMKN juga menyikapinya salah. Harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut LMKN atau jalan sendiri lewat direct licence. Itu hak masing-masing," tegasnya lagi.
Namun realitanya, LMKN disebut justru menolak opsi tersebut. Penolakan itu disayangkan Piyu, terlebih dengan kinerja LMKN yang menurutnya belum maksimal dalam pengumpulan royalti dari konser-konser musik.
"Sudah enggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu rupiah. Tapi ketika pencipta minta jalankan direct licence, malah enggak boleh. Jadi ada apa dengan LMKN ini?" sindir Piyu.
Piyu memastikan bahwa gugatan yang akan dilayangkan AKSI dalam waktu dekat itu akan fokus pada evaluasi kewenangan LMKN yang dinilai melenceng dari Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat. Gugatan kami simpel, tentang kewenangan. Apakah kewenangan mereka sudah sesuai dengan undang-undang, dan apakah mereka benar-benar bisa menjalankan fungsi sebagai LMKN?" ucapnya.
"Kami menduga LMKN tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Terutama dalam pengumpulan royalti performing rights untuk konser dan pertunjukan langsung. Itu tugas utama mereka," imbuh Piyu.
Latar Belakang Perseteruan AKSI dan LMKN
Ketegangan antara AKSI dan LMKN sudah mencuat sejak 2023. AKSI, yang mewakili ratusan komposer dan pencipta lagu di Indonesia, mulai mendorong skema direct licence sebagai respons atas keluhan royalti yang tidak transparan dan tidak adil.
Sementara itu, LMKN, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki tugas utama mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti melalui LMK-LMK yang terdaftar.
![Piyu Padi di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024). [Suara/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/20/87324-piyu-padi.jpg)
Namun, kritik terus mengarah pada kinerjanya yang dinilai lamban, tidak akuntabel, dan mempersulit kreator untuk menerima hak mereka secara langsung.
Dengan gugatan ini, AKSI berharap ada perbaikan struktural dalam sistem distribusi royalti di Indonesia agar lebih berpihak pada kepentingan para pencipta karya, bukan sekadar lembaga perantara.