Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya

Senin, 23 Juni 2025 | 20:28 WIB
Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya
Slank perbolehkan semua penyanyi menyanyikan lagu-lagu mereka, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Polemik royalti antara pencipta lagu atau komposer dan penyanyi tengah menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air.

Di tengah riuhnya kisruh ini, grup musik legendaris Slank menyatakan sikap yang cukup terbuka. Siapa pun diperbolehkan menyanyikan lagu mereka, asalkan ada syaratnya.

Syaratnya, semua penyanyi yang ingin membawakan lagu-lagu Slank harus membayar royalti sesuai ketentuan.

Bimbim, drummer sekaligus pendiri Slank menyebut bahwa pihak yang menggunakan lagu Slank, seperti penyanyi lain, promotor, hingga pemilik kafe, hanya perlu melapor dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kokektif (LMK).

Grup band Slank. [Instagram]
Slank perbolehkan semua penyanyi menyanyikan lagu-lagu mereka, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku. [Instagram]

"Hukum positif kita sekarang enggak mewajibkan izin. Mereka hanya lapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor atau EO. Mereka melaporkan lagu Slank apa saja yang mereka pakai, dan diserahkan ke LMK," kata Bimbim saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

"Enggak bisa dihalangi juga. Iya (siapapun boleh bawakan lagu Slank) sih," ucapnya menyambung. 

Bimbim lalu menjelaskan bahwa sejak album keempat hingga sekarang, Slank telah merilis 25 album secara independen. 

Dengan demikian, seluruh hak cipta dan kendali atas lagu-lagu Slank sepenuhnya berada di tangan mereka.

Sementara soal mekanisme royalti, Slank mempercayakan pengelolaan pada Lembaga Manajemen Kolektif.

Baca Juga: JBL Festival 2025 Siap Digelar, Dimeriahkan Ari Lasso hingga Slank

"Slank itu sejak album keempat sampai sekarang sudah 25 album, produksi sendiri. Jadi masalah hak, royalti, enggak ada masalah. Kita enggak berbagi sama siapa pun, kita berbagi sama teman-teman aja," ujar Bimbim.

Bimbim Slank ditemui di Gang Potlot, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Menurut Bimbim, siapa saja yang membawakan lagu Slank, hanya butuh wajib lapor ke LMK. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Kaka, sang vokalis menambahkan bahwa tak sedikit musisi yang langsung menghubungi Slank secara pribadi jika ingin membawakan lagu mereka.

Namun pesan tersebut tak dihiraukan Slank lantaran sejak awal mereka sudah mengizinkan lagunya dibawakan ulang oleh siapapun. 

"DM-DM gitu sih banyak. Ada yang ngomong 'eh gue bawain lagu ini ya'," tutur Kaka sambil tertawa.  "Tapi tetap, soal royalti, semua lewat lembaga yang ditunjuk," imbuhnya.

Sementara itu, Ivanka, bassis Slank menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini sedang dalam proses di DPR.

Menurutnya, kerancuan hukum yang terjadi selama ini menjadi akar munculnya konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI