Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:24 WIB
Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga
Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Penangkapan Fariz RM pada Februari 2025 merupakan kali ketiga ia berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba, yang menambah daftar panjang rekam jejaknya dengan barang haram tersebut.

Fariz RM pertama ditangkap narkoba pada 25 Oktober 2007 di rumahnya, dengan barang bukti 1,5 linting ganja dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, Fariz RM divonis 8 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi.

Fariz RM kembali terjerat kasus serupa pada 6 Januari 2015, usai ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket sabu, lintingan ganja, dan alat hisap sabu.

Kala itu, Fariz RM dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mengulang perbuatan serupa.

Terbaru, Fariz RM ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Penangkapan dilakukan sehari setelah Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.

Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buntut dakwaan pasal berlapis dari jaksa, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB

4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa

4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa

Entertainment | Minggu, 22 Juni 2025 | 20:27 WIB

Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya

Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya

Video | Minggu, 22 Juni 2025 | 19:35 WIB

Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Entertainment | Minggu, 22 Juni 2025 | 11:31 WIB

Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba

Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba

Lifestyle | Kamis, 24 April 2025 | 19:56 WIB

Terkini

Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026

Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:32 WIB

Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang

Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:00 WIB

Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional

Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:56 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:52 WIB

Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris

Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:13 WIB

Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei

Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!

Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 19:07 WIB

Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV

Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial

Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 17:52 WIB

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 13:56 WIB

×