Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:34 WIB
Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi
Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kabar mengenai ancaman hukuman penjara seumur hidup yang membayangi musisi legendaris Fariz RM langsung dibantah oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Dalam sebuah pernyataan, Deolipa meluruskan narasi yang berkembang di publik, menegaskan bahwa posisi kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini adalah sebagai pengguna, bukan pengedar.

"Tadi juga dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Jadi, nggak ada itu sebagai pengedar," ujar Deolipa Yumara usai sidang lanjutan kasus narkotika Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Deolipa, status sebagai pengguna menempatkan Fariz RM pada jalur hukum yang berbeda, di mana fokus utamanya adalah pemulihan, bukan pemenjaraan jangka panjang.

"Tidak ada ancaman seumur hidup buat seorang Fariz RM, karena dia sebagai pengguna," tegasnya lagi.

Deolipa juga memberikan gambaran kondisi psikologis Fariz RM, yang masih berjuang melawan candu narkoba yang melekat.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Satu hal penting dari seorang Fariz RM dia hanya mengakui kesalahannya. Dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu," ungkap Deolipa.

Berdasarkan pengakuan dan kondisi tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM akan mengambil langkah strategis.

Alih-alih mempersiapkan pembelaan untuk melawan tuduhan pidana berat, fokus mereka adalah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Baca Juga: Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Langkah tersebut, diyakini Deolipa sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang membedakan penanganan antara pengedar dan korban penyalahgunaan.

"Kami akan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya beliau, supaya diadakan rehabilitasi," pungkas Deolipa.

Sejarah panjang penyalahgunaan narkotika menghiasi perjalanan hidup Fariz RM, hingga menjadikannya salah satu figur yang berulang kali berurusan dengan hukum karena masalah serupa.

Penangkapan pertama Fariz RM terjadi pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja, dengan vonis 8 bulan penjara dan rehabilitasi.

Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang di kediamannya.

Polisi menemukan ganja, heroin hingga sabu, dan mengantarkan Fariz RM pada hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.

Saat itu, Fariz RM dijatuhi hukuman rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Hingga pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan sehari setelah eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

Dalam dakwaan, Fariz RM diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberadaan Pasal 114 ayat (1) lah yang membuat ancaman pidana penjara Fariz RM bisa sampai seumur hidup.

Pasal tersebut, biasanya dipakai untuk menjerat mereka yang terlibat langsung dalam pengedaran narkotika di masyarakat. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI