Suara.com - Pemanggilan dan pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 memantik atensi masyarakat.
Di media sosial, KPK jadi sasaran kritik oleh pendukung atau jamaah Khalid. Timbul pertanyaan dari mereka, kenapa Gus Yaqut yang waktu itu menjabat Menteri Agama belum dipanggil KPK, malah Ustaz Khalid lebih dulu.
Soal ini, mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, KPK tak mungkin memanggil atau memeriksa pembuat kebijakan distribusi penambahan kuota haji yang terindikasi ada dugaan korupsi, dalam hal ini Gus Yaqut, jika belum memiliki alat bukti yang cukup.
"Jadi, tidak mungkin mengundang Gus Yakut lebih dulu sebelum alat-alat buktinya cukup lengkap," kata BW, sapaan akrabnya dikutip dari video unggahan kanal YouTube miliknya, Bambang Widjojanto, Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut kata BW, keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah dapat dijadikan salah satu alat bukti untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian penetapan tersangka. Lebih ringkasnya, keterangan Khalid bisa dijadikan alat bukti untuk jerat calon tersangka.
![Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berada di Museum Djoeang '45 Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/27/20241-bambang-widjojanto.jpg)
"Dan salah satu bagian dari skenario untuk mengetukan alat bukti itu adalah keterangan saksi. Dan Ustaz Khalid Basalamah dijadikan bagian dari alat bukti untuk didengar keterangan saksinya," ujar BW.
Selain keterangan saksi, kata BW, hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain keterangan ahli, dokumen-dokumen, dan petunjuk lain.
Ustaz Khalid Bukan Saksi Ahli
BW dalam video yang sama juga meluruskan sebagian anggapan yang menyebut bahwa Ustaz Khalid Basalamah berstatus saksi ahli ketika diperiksa KPK beberapa hari lalu terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.
Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag
Bambang tegas menyebut kapasitas Khalid diperiksa KPK bukan sebagai saksi ahli. Pasalnya, kasus yang ditangani KPK ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Nggak benar tuh kalau ada yang menyebut bahwa ustaz itu sebagai ahli, itu juga mesti diluruskan" kata Bambang dalam siniar di kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Justru kata BW Khalid Basalamah dipanggil dan diperiksa karena dianggap tahu oleh KPK terkait peristiwa penambahan kuota haji di era Kementerian Agama Gus Yaqut. Seperti diketahui, Khalid memiliki travel haji dan umrah yang diduga ikut mendapat kuota haji khusus atau furoda pada tahun lalu.

"Ustaz itu bukan ahli. Ustaz itu diperiksa karena memahami peristiwa karena terlibat di dalam peristiwa dan fakta yang berkaitan dengan kuota haji," kata BW.
"Ini bukan belum tuduhan korupsinya nih,' ujarnya lagi menggarisbawahi.
BW yakin KPK ingin mendalami berapa dan bagaimana Khalid Basalamah mendapatkan kuota haji. Pasalnya, dugaan korupsi ini muncul karena kuota haji tambahan yang harusnya dipakai untuk haji reguler, malah dimasukkan ke dalam haji khusus atau furoda oleh Kemenag waktu itu.