Suara.com - Gelombang intoleransi kembali menghantam fondasi kebangsaan. Sebuah video yang merekam sekelompok orang membubarkan paksa kegiatan ibadah jemaat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral dan memantik amarah publik.
Insiden ini menambah panjang daftar luka dalam kerukunan umat beragama di Indonesia dan mengundang reaksi keras dari berbagai tokoh, salah satunya adalah pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang populer disapa Gus Miftah.
Gus Miftah menyoroti betapa berbahayanya tindakan main hakim sendiri, terutama jika menyangkut isu sensitif seperti keyakinan dan ibadah.
Baginya, tidak ada pembenaran apa pun untuk aksi semacam itu di negara hukum seperti Indonesia.
"Apapun dalihnya, aksi main hakim sendiri sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka, tapi tentang kebebasan menjalankan keyakinan yang dilindungi oleh konstitusi kita, UUD 1945," kata Gus Miftah.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang dibangun oleh sebagian pelaku persekusi bahwa bangunan tersebut adalah gereja ilegal.
Menurut Gus Miftah, alasan tersebut seringkali hanya menjadi tameng untuk memvalidasi tindakan anarkis.
"Klaim bahwa bangunan itu adalah gereja ilegal yang dijadikan pembenaran untuk merusak, itu jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya, menyiratkan adanya misinformasi yang sengaja diembuskan.
Data dari Setara Institute pun seolah mengamini kekhawatiran ini. Laporan mereka menunjukkan tren peningkatan kasus intoleransi yang menargetkan kelompok minoritas agama dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Letkol Teddy Indra Wijaya Kunjungi Gus Miftah Jam 1 Dini Hari, Ada Urusan Apa?
Ini adalah alarm keras bahwa toleransi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai bagi bangsa ini.
Regulasi vs. Hak Beribadah: Mencari Titik Tengah
Gus Miftah menekankan adanya tarik-menarik antara hak beribadah yang fundamental dengan regulasi pendirian rumah ibadah yang seringkali menjadi ganjalan.
Di satu sisi, Pasal 29 UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Namun di sisi lain, implementasinya di lapangan kerap terbentur oleh miskomunikasi dan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur perizinan.
"Masyarakat kita terkadang gampang sekali salah paham. Begitu melihat ada kegiatan ibadah di lokasi tertentu, langsung muncul asumsi liar kalau tempat itu ilegal dan tidak berizin," ujar.