"Ya gimana, namanya seorang ibu, single parent. Ya begitu lah rasanya," lanjut Nikita dengan nada pasrah.
Meski berat, Nikita Mirzani pada akhirnya tetap berusaha menerima kenyataan yang telah terjadi.
"Ya udah, namanya udah terjadi ya udah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga berbagi kisah tentang momen pertemuannya dengan terdakwa, Vadel Badjideh, di ruang sidang.
Ia mengaku sempat berinteraksi singkat dengan kekasih putrinya itu. "Ketemu (Vadel), tadi ketemu," aku Nikita.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai isi pembicaraannya dengan Vadel, Nikita Mirzani memilih untuk merahasiakannya.
"Rahasia lah (apa yang Vadel sampaikan). Namanya juga sidang tertutup kan," kilahnya.
Ia cuma memastikan bahwa ada permintaan maaf yang terucap dari Vadel Badjideh.
Yang mana menurut Nikita, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan oleh seseorang yang melakukan kesalahan.
"Ada (permintaan maaf dari Vadel), pasti. Ya namanya orang bersalah, pasti minta maaf," tegas Nikita.
![Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/59994-nikita-mirzani.jpg)
Sidang pemaparan keterangan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor serta korban tindak asusila Vadel Badjideh memang dilangsungkan secara tertutup.
Peristiwa yang kini disidangkan, dulu dialami Lolly saat dirinya masih di bawah umur, sehingga poin-poin dalam perkara tidak boleh dibagikan ke publik.
Lolly sendiri tidak banyak berbicara saat meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selepas bersaksi.
Agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Vadel Badjideh lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel Badjideh dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.