"Saya pribadi bahkan tidak pernah melihat (Fariz RM pakai narkoba)," ucapnya.
Dalam sidang kali ini, Eddy Parameansyah tidak bersaksi sendiri. Ia didatangkan bersama personel band Anthology lainnya, Herwan Wiradireja, untuk memberikan keterangan terkait aktivitas Fariz RM sebelum kembali ditangkap.
Untuk diketahui, Fariz RM ditangkap keempat kalinya atas kasus penyalahgunaan narkotika di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sehari setelah eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Kedua jenis narkotika, kata Andres, merupakan barang pesanan Fariz RM yang ia dapatkan dari Kampung Bahari, Jakarta.
Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman terberat untuk Fariz RM adalah pidana seumur hidup, karena keberadaan pasal pengedar narkotika dalam dakwaan.
Baca Juga: Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?