Suara.com - Kabar mengenai ancaman hukuman penjara seumur hidup yang membayangi musisi legendaris Fariz RM langsung dibantah oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Dalam sebuah pernyataan, Deolipa meluruskan narasi yang berkembang di publik, menegaskan bahwa posisi kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini adalah sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Tadi juga dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Jadi, nggak ada itu sebagai pengedar," ujar Deolipa Yumara usai sidang lanjutan kasus narkotika Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Deolipa, status sebagai pengguna menempatkan Fariz RM pada jalur hukum yang berbeda, di mana fokus utamanya adalah pemulihan, bukan pemenjaraan jangka panjang.
"Tidak ada ancaman seumur hidup buat seorang Fariz RM, karena dia sebagai pengguna," tegasnya lagi.
Deolipa juga memberikan gambaran kondisi psikologis Fariz RM, yang masih berjuang melawan candu narkoba yang melekat.
![Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/10295-kuasa-hukum-fariz-rm-deolipa-yumara.jpg)
"Satu hal penting dari seorang Fariz RM dia hanya mengakui kesalahannya. Dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu," ungkap Deolipa.
Berdasarkan pengakuan dan kondisi tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM akan mengambil langkah strategis.
Alih-alih mempersiapkan pembelaan untuk melawan tuduhan pidana berat, fokus mereka adalah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Baca Juga: Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Langkah tersebut, diyakini Deolipa sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang membedakan penanganan antara pengedar dan korban penyalahgunaan.
"Kami akan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya beliau, supaya diadakan rehabilitasi," pungkas Deolipa.
Sejarah panjang penyalahgunaan narkotika menghiasi perjalanan hidup Fariz RM, hingga menjadikannya salah satu figur yang berulang kali berurusan dengan hukum karena masalah serupa.
Penangkapan pertama Fariz RM terjadi pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja, dengan vonis 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang di kediamannya.
Polisi menemukan ganja, heroin hingga sabu, dan mengantarkan Fariz RM pada hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.