Suara.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyentil sikap dokter kecantikan Reza Gladys yang enggan meminta maaf usai pasal pemerasan terhadap kliennya dinyatakan tidak terbukti.
Fahmi menyebut, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan bahwa laporan Reza terhadap Nikita keliru sejak awal.
"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," kata Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu, 6 Juli 2025.
Fahmi Bachmid menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Namun dalam proses dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menghapus pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP terkait pencemaran nama baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.
"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," tegas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti bahwa tuduhan awal terhadap Nikita Mirzani tidak berdasar.
![Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/19/94506-fahmi-bachmid-kuasa-hukum-nikita-mirzani.jpg)
Dia pun menyayangkan sikap pihak Reza Gladys yang tetap bersikukuh tidak mau meminta maaf.
"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tuturnya.
Baca Juga: Bertemu di Pengadilan, Nikita Mirzani Kasih Reaksi Tak Terduga Soal Permintaan Maaf Vadel Badjideh
Fahmi Bachmid menekankan bahwa Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.
"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," terang Fahmi.
Dia pun mengingatkan bahwa yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.
"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," ujarnya.
Sidang Lanjut, Putusan Sela Menanti
Fahmi Bachmid juga menyebut bahwa saat ini proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berjalan.