Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Senin, 07 Juli 2025 | 17:18 WIB
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Di tengah proses hukum yang sedang membelitnya, aktris Nikita Mirzani menyampaikan pesan emosional untuk ketiga anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, Arkana, dan Azka.

Pesan tersebut disampaikan Nikita melalui dokumen eksepsi yang dia tulis sendiri dan dibacakan dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada 1 Juli 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Fahmi Bachmid, surat tersebut berisi luapan perasaan Nikita Mirzani sebagai seorang ibu yang merindukan anak-anaknya.

"Itu disampaikan secara resmi dalam bentuk eksepsi oleh Nikita Mirzani. Dia tulis sendiri, menyampaikan kepada anak-anaknya, Laura, Arkana, dan Azka bahwa 'saya bukan gembong teroris, bukan gembong narkoba, bukan apa-apa. Kebenaran akan terungkap'," kata Fahmi Bachmid kepada awak media. 

Fahmi Bachmid mengatakan, kerinduan Nikita Mirzani kepada anak-anaknya merupakan hal yang sangat manusiawi. Bahkan, dja menyebut kliennya kerap menangis setiap kali mengingat buah hatinya.

"Itu manusiawi. Seorang ibu yang sangat merindukan anak-anaknya dan sudah lama tidak bertemu. Saya kira tidak perlu diperdebatkan," tutur Fahmi.

Momen kedatangan Nikita Mirzani untuk sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys. Awalnya, Nikita dilaporkan dengan pasal pemerasan. 

Namun dalam dakwaan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal 368 KUHP dan menggantinya dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

baca juga

Menurut Fahmi, perubahan pasal ini mengindikasikan bahwa laporan awal yang menjerat kliennya tidak berdasar.

"Jadi, pasal pemerasan sudah dihapus oleh JPU. Artinya tuduhan itu tidak terbukti," tegasnya.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak Nikita. Putusan sela akan dibacakan sepekan setelahnya, pada 15 Juli 2025.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Nikita Mirzani juga harus menghadapi kenyataan pahit terkait kasus yang menimpa putri sulungnya, Lolly. 

Lolly menjadi korban dugaan tindak asusila dan aborsi ilegal yang menyeret nama mantan kekasihnya, Vadel Badjideh.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025 lalu, Nikita diizinkan hadir untuk mendengarkan langsung kesaksian putrinya, meski awalnya Lolly meminta ibunya tidak ikut.

"Nikita ingin tahu apa yang terjadi pada anaknya. Saat mendengarkan kesaksian itu, Nikita benar-benar terpukul dan tidak bisa menahan tangis. Dia memeluk putrinya dan berpesan agar tak lagi salah pergaulan. Itu adalah pelukan terakhir sebelum Lolly dipulangkan," beber Fahmi.

Sang advokat menambahkan bahwa Nikita tidak mungkin bisa memaafkan perbuatan yang telah menyakiti anaknya.

"Sampai detik ini, dia belum bisa memaafkan. Wajar kalau seorang ibu marah dan kecewa, karena anaknya mengalami trauma yang mendalam," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys.

Di sisi lain, Nikita Mirzani juga sebelumnya tengah berurusan dengan Vadel Badjideh. 

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan tindak asusila dan aborsi ilegal terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.

Setelah tujuh bulan penyelidikan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 25 Juni 2025 dan berlangsung secara tertutup.

Sejumlah saksi termasuk Lolly dan Nikita telah dimintai keterangan, sementara LPSK telah memberikan perlindungan kepada lima saksi kunci yang dianggap memiliki informasi penting terkait kejadian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:33 WIB

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 10:06 WIB

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:35 WIB

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×