Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

Hairul Alwan | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 11:33 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Kisruh perkara hukum Nikita Mirzani atas pelaporan dugaan pemerasan oleh Reza Gladys masih terus berlanjut. Terbaru pasal pemerasan yang dituduhkan dokter kecantikan itu dihapus dalam persidangan.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tampak menyinggung moralitas Reza Gladys yang tampak enggan meminta maaf usai pasal pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya dinyatakan tidak terbukti.

Kata Fahmi, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan laporan Reza Gladys atas Nikita Mirzani keliru sejak awal.

"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," ungkap Fahmi Bachmid mendesak dokter kecantikan itu meminta maaf, Minggu 6 Juli 2025.

Ia menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan ibunda Laura Meizani alias Lolly dengan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP).

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Meski demikian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak memasukan pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP Tentang pencemaran Nama Baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.

"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid menduga terdapat kesalahan sejak awal pelaporan.

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani itu, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti tuduhan awal terhadap kliennya tidak berdasar.

Fahmi Bachmid juga menyayangkan sikap Reza Gladys yang bersikukuh tidak mau minta maaf kepada Nikita Mirzani.

"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tegasnya mengkritik Reza Gladys.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga menekankan Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.

"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," papar Fahmi.

Ia pun menyebut pihak yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.

"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," tegasnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani itu juga menyebut kini proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 10:06 WIB

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:35 WIB

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:10 WIB

Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:56 WIB

Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB