Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:26 WIB
Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan
Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memberikan vonis ringan ke pengusaha kosmetik Mira Hayati yakni 10 bulan penjara.

Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus skincare berbahaya.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar pada 7 Juli 2025. Isinya, menjatuhkan hukuman ringan selama 10 bulan penjara kepada Mira Hayati selaku terdakwa atas kasus skincare berbahaya.

Dalam pembacaan putusan, Mira Hayati, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]
Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025 dikutip dari Antara News Makassar.

Mira Hayati divonis atas pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Pasal 435 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sementara Pasal 138 mengatur tentang pengamanan dan penggunaan produk terkait kesehatan.

Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberikan vonis 10 bulan penjara ke Mira Hayati.

Baca Juga: Kini Pakai Baju Tahanan, Penampilan Mira Hayati Pakai Baju Full Emas dan Perhiasan Emas Tuai Cibiran

Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Mira Hayati telah meresahkan masyarakat karena pengedaran skincare berbahaya. Sebab dalam kosmetik milik si Ratu Emas ini mengandung bahan merkuri.

Potret Mira Hayati [Instagram]
Potret Mira Hayati [Instagram]

Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.

Sementara hal yang meringankan vonis Mira Hayati diantaranya adalah; Berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.

Pengacara Mira Hayati, Ida Hamida berencana melakukan banding atas kasus kliennya.

Hal serupa juga akan dilakukan JPU.

"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. ‎‎Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI