Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
Jaksa tegas meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun untuk Nikita Mirzani sudah cermat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang.
![Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/39261-nikita-mirzani-di-sidang-lanjutan-kasus-pemerasan-terhadap-reza-gladys.jpg)
Dengan dasar tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas jaksa.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," sambungnya.
Meski eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani masih menunjukkan respons santai.
Baca Juga: Hakim Izinkan Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Mediasi, Jaksa Diminta Mengawal
Ditemui usai persidangan, ia mengaku tidak terkejut dengan keputusan jaksa. Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan kewenangan penuh dari penuntut umum.
"Eksepsi kan rata-rata memang haknya dari jaksa. Saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa," kata Nikita.
Alih-alih kecewa, Nikita mengaku tidak sabar untuk segera masuk ke dalam agenda sidang pembuktian.
Ia ingin berhadapan langsung dengan para saksi yang dihadirkan oleh Reza Gladys selaku pihak lawan.
"Persidangan ini Niki tunggu banget ya, untuk bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak lawan," ungkapnya.
![Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/13617-nikita-mirzani-di-sidang-lanjutan-kasus-pemerasan-terhadap-reza-gladys.jpg)
Nikita bahkan mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi.
Ia yakin dapat membuktikan dirinya tidak bersalah saat persidangan masuk agenda pembuktian nanti.
"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu. Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," jelasnya dengan percaya diri.
Di akhir wawancara, Nikita kembali melontarkan komentar satire yang ditujukan kepada tim jaksa yang menangani perkaranya.
"Niki selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan dan umur panjang," ucap sang artis.
Dengan adanya keberatan dari JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani, maka sidang putusan sela dari majelis hakim baru akan digelar pekan depan.
Jika eksepsi diterima, dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal dari cerita pelaporan sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.
Laporan Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.