Dipenjara karena Kasus Asusila, Vadel Badjideh Introspeksi Diri

Rabu, 09 Juli 2025 | 22:11 WIB
Dipenjara karena Kasus Asusila, Vadel Badjideh Introspeksi Diri
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly, Vadel Badjideh, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Usai sidang yang berjalan tertutup, Vadel melontarkan pesan mendalam yang memancing tanda tanya.

"Terkadang, ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah," kata Vadel dengan tatapan lurus ke depan.

Saat diminta untuk menjelaskan lebih lanjut maksud dari kalimat tersebut, Vadel mengaitkannya dengan proses introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

"Ya itu buat introspeksi Vadel supaya jadi lebih baik buat ke depannya," terang sang dancer.

Namun, tidak ada penjelasan lebih detail dari Vadel soal maksud di balik pesan yang ia utarakan.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ia cuma menggambarkan perasaannya setelah mengikuti sidang pemaparan keterangan saksi hari ini.

Sedikit lega, karena sidangnya berjalan baik," ucap Vadel singkat.

Sidang sendiri beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang diduga mengetahui kronologi peristiwa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani tersebut.

Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Penjara Diungkap Lucinta Luna, Publik Ribut soal Bentuk Tahanan Artis

Menurut kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, kedua saksi tersebut adalah pekerja rumah tangga.

"Hari ini sidang pemeriksaan dua saksi. Yang hadir ada ART dan housekeeping. Keduanya memberikan keterangan dengan didampingi LPSK," ujar Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang.

Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandakan adanya kebutuhan perlindungan khusus bagi para saksi.

Terpantau, kedua saksi langsung meninggalkan area pengadilan dengan pengawalan ketat dan memilih bungkam seribu bahasa di hadapan awak media.

Sidang digelar secara tertutup untuk umum, mengingat status Lolly yang masih di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi.

Karena itu, Oya pun enggan membeberkan detail materi kesaksian yang disampaikan di ruang sidang.

"Sidangnya kan tertutup, jadi untuk hasilnya saya tidak bisa sampaikan," tegasnya.

Meski begitu, Oya memastikan bahwa pihak Vadel tidak membantah keterangan yang diberikan oleh para saksi.

"Nggak, nggak ada yang dibantah. Karena memang mereka cuma menyampaikan apa yang mereka tahu," pungkas dia.

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Untuk diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.

Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Oleh jaksa penuntut umum, Vadel dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI