Lita Gading Bantah Pansos, Merasa Lebih Dulu Terkenal dari Ahmad Dhani

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:05 WIB
Lita Gading Bantah Pansos, Merasa Lebih Dulu Terkenal dari Ahmad Dhani
Lita Gading merasa lebih dulu terkenal daripada Ahmad Dhani. [Instagram]

"Kan itu mengomentari laman publik, yang dikomentari adalah permasalahan publik. Jadi, informasi yang ada di ranah publik, bukan informasi yang ada di ranah privat. Terkecuali, kalau belum mencuat ke publik," katanya.

Lebih lanjut, Syamsul menyatakan kekecewaannya karena menurutnya, kebebasan akademisi seperti Lita Gading seolah dirampas. 

"Sangat disayangkan, karena ini akademisi. Jadi kebebasan akademisi sudah dirampas," tutup Syamsul.

Lita Gading sendiri dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut kuasa hukum Dhani, Lita Gading terancam pidana penjara sampai 5 tahun kalau terbukti ikut membully SA, seperti cerita pentolan Dewa 19 tersebut.

Namun soal pengacara Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan salah satu pasal di UU ITE, Syamsul Jahidin menyatakan hal itu keliru. Menurut Syamsul, pasal tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi.

"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI