Viral Sahdan Ketua RT Gen Z, Netizen Bandingkan dengan Nur Afifah Balqis 'Koruptor Termuda'

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:27 WIB
Viral Sahdan Ketua RT Gen Z, Netizen Bandingkan dengan Nur Afifah Balqis 'Koruptor Termuda'
Viral Sahdan Ketua RT Gen Z (TikTok/rtgenz)

Suara.com - Sosok Ketua RT Gen Z belakangan ini jadi viral di media sosial, pertama kali dibagikan akun TikTok @rtgenz.

Ketua RT yang berasal dari Gen Z itu terungkap bernama Sahdan Arya Maulana.

Di usia 20 tahun, Sahdan menjadi Ketua RT untuk 150 Kepala Keluarga dan sekitar 700 warga di Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Saat pemilihan Ketua RT 07 RW 08 Rawabadak Selatan, Sahdan menang telak dengan 126 dari 160 suara.

Bukan hal mudah bagi Sahdan untuk mendapatkan kepercayaan dari warga RT-nya, terlebih ia masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Ya seiring berjalan waktu kita buktikan kepada mereka," ujar Sahdan belum lama ini.

Sebagai informasi, Sahdan Arya Maulana merupakan mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Jakarta jurusan Teknik Industri.

Terpilihnya Sahdan sebagai Ketua RT sejak Mei 2025 membuat sekretaris dan bendaharanya pun teman-temannya sendiri sesama Gen Z.

"Karena banyak sekali dorongan dari warga yang pengen cobalah gen Z sekali-sekali memimpin gitu," terang Sahdan.

Baca Juga: Sempat Diremehkan 'Anak Kecil Tahu Apa', Kisah Ketua RT Gen Z Viral, Berujung Panggilan Wali Kota

Keviralannya di media sosial pun tak disangka oleh Sahdan, terutama setelah aksinya memperbaiki jalan dengan uang Biaya Operasional dan Pengadaan (BOP) RT.

"Dananya dari BOP setiap bulan kita nggak ambil. Seperti gaji, cuma itu sistemnya biaya operasional nggak kita ambil jadi kita untuk kan wilayah semua," tutur Sahdan.

Meski hanya lingkup RT, Sahdan tak main-main dalam memikirkan program untuk kesejahteraan warganya.

Perbaikan jalanan rusak di lingkungan Sahdan menjadi fokus utama programnya dengan dana berasal dari swadaya masyarakat.

Dengan keviralannya saat ini, Sahdan berharap pemerintah bisa membantu perbaikan infastruktur wilayahnya.

"Semogalah dari pemerintah atau dari para donatur yang ingin ikut membantu agar pembangunan ini cepat selesai," pungkasnya.

Pemerintah Kota Jakarta Utara rupanya sudah melirik keviralan Sahdan dkk sebagai pemimpin RT 07 di Rawabadak Selatan.

Pada Senin, 14 Juli 2025, Sahdan Arya Maulana diundang ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.

Mereka langsung disambut dan dijamu oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat sendiri.

Sahdan dkk yang 'memperbaiki citra' Gen Z menuai banyak pujian dan dukungan netizen.

Terlebih setelah Nur Afifah Balqis yang juga Gen Z ditetapkan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

"Mari kita putuskan rantai korupsi itu ya, Gen Z menguasai dunia," komentar akun @BlueeeB***.

"Nah ini baru gen z, kalo yang korupsi mah itu bukan Gen Z," sahut akun @xyzf***.

"Itu gen Deng yang kemaren ketangkep KPK," balas akun @Nurmaki***.

"Kata siapa kak kemarin ada lo koruptor termuda dari golongn Gen Z, semua kembali pada individu aja sih ya tahan godaan apa nggaknya," tulis akun @Ann***.

Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan. [Istimewa]
Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan. [Istimewa]

Selain Sahdan, nama Nur Afifah Balqis belakangan ini juga viral sebagai 'Koruptor Termuda' di Indonesia.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Afifah sebagai tersangka saat usianya baru 24 tahun.

Nur Afifah merupakan perempuan kelahiran Balikpapan tahun 1997. Ia menempuh pendidikan tinggi jurusan Hukum Bisnis.

Jabatan Nur Afifah sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat membuatnya memiliki relasi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021.

Nilai suap dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar yang ditemukan di rekening Nur Afifah.

Selain itu, KPK juga menemukan Rp447 juta di rekening rekan Nur Afifah.

Sebagai tahanan termuda KPK, Nur Afifah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Saat ini Nur Afifah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI