Berdasarkan temuan tersebut, pihak Usman Hitu telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam, yang akan berakhir pada hari Selasa agar pihak Ayu Ting Ting memberikan tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan penggunaan lagu tanpa izin untuk kepentingan komersial ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
![Ayu Ting Ting. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/12/56002-ayu-ting-ting.jpg)
"Setiap layanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke, itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," tegas kuasa hukumnya.
"Dan klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.
Jika somasi ini tidak ditanggapi dengan serius, mereka tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, baik secara perdata maupun pidana.
Konsekuensi hukumnya pun tidak main-main, mereka merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
"Bisa saja satu lagu satu miliar, kan begitu? Lima lagu lima miliar!" celetuk salah seorang dari tim kuasa hukum, mengisyaratkan potensi kerugian imateriel yang fantastis.
Baca Juga: Pendapatan Irwan Mussry dari Bisnis Ritel Barang Branded Rp1,2 Triliun, Ahmad Dhani Cuma Secuil