Ayu Ting Ting Disomasi Pencipta Lagu Asal Maluku, Diduga Bisnis Karaokenya Langgar Hak Cipta

Selasa, 15 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ayu Ting Ting Disomasi Pencipta Lagu Asal Maluku, Diduga Bisnis Karaokenya Langgar Hak Cipta
Ayu Ting Ting. [Instagram]

Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut ternama, Ayu Ting Ting yang tengah disomasi pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu.

Sebab, bisnis karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Depok, Jawa Barat diduga telah menggunakan sejumlah lagu secara komersial tanpa izin dari penciptanya.
Permasalahan ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh pihak Usman Hitu.

Tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa mereka menemukan adanya pelanggaran hak cipta yang serius di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.

Tak tanggung-tanggung, ada lima lagu ciptaan Usman Hitu yang masuk dalam daftar putar (playlist) untuk para pengunjung.

"Hari ini, agenda kita untuk membahas tentang adik kita, Usman Hitu salah satu musisi dan pencipta lagu Indonesia Timur," buka salah satu kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut dilansir dari Intens Investigasi, Senin 14 Juli 2025.

Pihak Usman Hitu mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lokasi karaoke untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka terima.

"Kemarin kami melihat, ya, artinya ada informasi bahwa lagu yang dikomersialkan di kafe Ayu Ting Ting di Depok, Margonda, itu adalah milik adik kita, Usman Hitu," jelas kuasa hukumnya.

"Untuk memastikan itu, Usman Hitu langsung datang ke sana ke kafe Ayu Ting Ting yang berada di Depok. Dan beserta rekanan kami, kita melihat bahwa memang benar ada lima lagu yang terdapat di dalam audio untuk karaoke," lanjutnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa lagu-lagu tersebut bukan berasal dari platform seperti YouTube.

Baca Juga: Pendapatan Irwan Mussry dari Bisnis Ritel Barang Branded Rp1,2 Triliun, Ahmad Dhani Cuma Secuil

Lagu-lagu milik kliennya tersebut sudah menjadi bagian dari sistem audio karaoke yang telah diatur secara profesional yang mengindikasikan penggunaan untuk tujuan komersial secara penuh.

Lima Lagu yang Dipersoalkan dan Langkah Hukum

Usman Hitu, yang turut hadir dalam konferensi pers pun membeberkan kelima lagu ciptaannya yang diduga digunakan Ayu Ting Ting tanpa izin di tempat karaokenya tersebut.

Kelima lagu itu adalah "Oleh-Oleh", "Ampe Jua", "Pandang Pertama", "Onde-Onde", dan "Beta Sengsangka".

Sebagai pencipta, Usman mengaku terkejut dan merasa karyanya telah dibajak.

"Saya kaget dengan lagu saya sendiri kok bisa ada di usaha karaoke Mbak Ayu Ting Ting. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa ada di situ?" ujar Usman.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Usman Hitu telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.

Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam, yang akan berakhir pada hari Selasa agar pihak Ayu Ting Ting memberikan tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan penggunaan lagu tanpa izin untuk kepentingan komersial ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ayu Ting Ting. [Instagram]
Ayu Ting Ting. [Instagram]

"Setiap layanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke, itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," tegas kuasa hukumnya.

"Dan klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.

Jika somasi ini tidak ditanggapi dengan serius, mereka tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, baik secara perdata maupun pidana.

Konsekuensi hukumnya pun tidak main-main, mereka merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Bisa saja satu lagu satu miliar, kan begitu? Lima lagu lima miliar!" celetuk salah seorang dari tim kuasa hukum, mengisyaratkan potensi kerugian imateriel yang fantastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI