Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan sound horeg yang kerap memicu kontroversi di berbagai daerah.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg resmi dikeluarkan setelah MUI Jatim menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan melibatkan berbagai pihak.
Meski fatwa MUI sudah dikeluarkan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi sejumlah masyarakat yang tetap nekat memasang sound horeg di wilayahnya.
Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga yang didominasi laki-laki tengah asyik berjoget di tengah dentuman musik yang berasal dari speaker yang dipasangi LED bertuliskan ‘Halal’.
Seolah meledek fatwa haram yang dikeluarkan MUI, para warga itu seperti tak peduli dan tetap asyik menikmati alunan musik dari sound system tersebut.

Tidak diketahui pasti di mana lokasi kejadian tersebut. Namun aksi warga yang melabeli halal di sound system itu sukses membuat geram netizen di media sosial.
“Keliatan kan pemuja horeg itu semengerikan apa, dampak jangka pendeknya saja sudah seperti ini, denial, egois, muka tembok. Diingetin ulama gak bisa, tinggal nunggu aja diingetin sama Yang Maha Kuasa,” kata akun @sudah***
“Sekali HARAM ya tetap HARAM. Penyuka sound horeg ini mentalnya sudah kacau. Sesuatu yg jelas-jelas banyak mudharat (kerugiannya) dan sudah ditetapkan HARAM malah dibilang halal,” komen akun @Bali***
“Kalo udah ada korban jiwa ketiban sound sampe koit mungkin baru bisa berenti. Percuma aja nge-warning haram,” ujar akun @dond***
Baca Juga: Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju

Kontroversi Sound Horeg
Fenomena sound horeg di beberapa wilayah Indonesia, khususnya Jawa Timur, memang menjadi masalah pelik yang tak berkesudahan.
Pada mulanya tradisi sound horeg hanya dilakukan pada saat-saat tertentu seperti momen takbiran Idul Fitri maupun Idul Adha. Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan tersebut semakin berkembang hingga menjadi sebuah karnaval rutin.
Beberapa kasus yang disebabkan oleh sound horeg di beberapa wilayah sempat menjadi perbincangan hangat.
Seperti kasus yang terjadi di Desa Kasri, Bululawang, Kabupaten Lawang beberappa waktu lalu saat sejumlah warga terlihat berusaha merusak pagar pembatas jembatan karena menghalangi iring-iringan sound horeg yang ingin lewat.
Ada juga video yang memperlihatkan saat dentuman kencang yang berasal dari sound horeg menjatuhkan genteng rumah warga di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sound horeg juga bahkan sempat memakan korban setelah jatuh dan menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Bondowoso.
Lantaran banyaknya kerugian yang ditimbulkan, maka MUI Jatim mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan sound horeg.
Melansir muijatim, penggunaan sound horeg yang berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Selain itu, fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka hal tersebut jelas diharamkan secara mutlak.
Fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib melakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam syariah.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Kontributor : Rizka Utami