Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:31 WIB
Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]

Suara.com - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pertunjukan rakyat yang dikenal sebagai sound horeg menuai respons keras dari pelaku usaha di lapangan.

Salah satu yang bersuara adalah Saiful (54), pengusaha sound system sekaligus pionir sound horeg di Blitar, Jawa Timur.

Saiful menyebut bahwa keputusan MUI seharusnya tidak serta-merta diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menilai pelarangan sound horeg secara mutlak justru dapat memperlambat laju kemajuan bangsa, terutama di sektor ekonomi kreatif dan budaya rakyat.

"Saat negara lain sibuk mengembangkan teknologi, kita malah terus berkutat di persoalan halal dan haram. Ini bisa membuat kita tertinggal," kata Saiful seperti dikutip pada Kamis, 10 Juli 2025.

Saiful mengaku telah lama mengedepankan konsep sound horeg yang bebas dari unsur negatif seperti minuman keras dan penari berpakaian seksi.

Dia bahkan menyarankan agar pertunjukan tersebut dikemas sebagai pawai budaya untuk mengangkat sejarah lokal dan memutar roda perekonomian desa.

"Saya sudah memproklamirkan sound horeg tanpa dancer dan mabuk-mabukan sejak lama. Yang penting konsepnya edukatif dan tetap menjunjung nilai budaya," ujarnya.

Dia mengibaratkan fatwa MUI seperti melarang sepakbola karena adanya perjudian, tanpa melihat nilai positif olahraga itu sendiri.

Baca Juga: Puluhan Pesantren Haramkan Sound Horeg, Pemilik Protes Keras: Jangan Cuma Kami, Karaoke Juga Haram

Menurutnya, pelarangan mutlak tanpa solusi justru mematikan peluang kerja dan kreativitas masyarakat.

Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]
Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]

Sementara itu, KH. Muhibbul Aman Aly, salah satu kiai yang terlibat dalam perumusan fatwa, menjelaskan bahwa keputusan haram ini diambil atas dasar tiga poin utama.

Gangguan suara yang menyakiti masyarakat, potensi kemungkaran seperti joget erotis dan pergaulan bebas, serta risiko kerusakan moral bagi anak-anak dan generasi muda.

Fatwa ini dinyatakan berlaku mutlak, tanpa pengecualian, termasuk untuk wilayah yang tidak terganggu atau yang tidak ada larangan pemerintah setempat.

KH. Muhib menegaskan sound horeg haram selama ada unsur mengganggu, mengandung kemungkaran dan merusak moral.

Tak sedikit waerganet yang mempertanyakan pernyataan Saiful soal sound horeg sebagai bagian dari kemajuan bangsa. Beberapa komentar menyindir keras klaim tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI