Misteri mengenai platform penyebaran tiga video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana akhirnya menemui titik terang.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat buka suara mengenai temuan tim patroli siber mereka terkait peredaran konten asusila yang telah menghebohkan publik tersebut.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa video-video tersebut tidak hanya tersebar di kalangan terbatas, melainkan telah didistribusikan secara luas melalui berbagai kanal digital, termasuk yang bersifat komersial.
Temuan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus yang turut menyeret Lisa Mariana ke meja pemeriksaan.
Beredar Sejak 2024 di Telegram dan Situs Berbayar
Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar telah melacak jejak digital dari ketiga video tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa konten asusila itu telah beredar jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan bersamaan dengan gugatan perdata Lisa terhadap Ridwan Kamil.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (15/7/2025), membeberkan platform spesifik tempat video-video itu ditemukan.
"Dari hasil patroli siber, kami menemukan bahwa ketiga video tersebut sudah beredar sejak tahun 2024 di berbagai platform, termasuk di aplikasi pesan instan Telegram dan beberapa situs web komersial yang berbayar,"
Temuan ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran dan kemungkinan motif ekonomi di baliknya, mengingat video tersebut juga ditemukan di situs yang mengharuskan pengguna membayar untuk mengakses kontennya.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Lisa Mariana Akui Perannya dalam Video Syur yang Hebohkan Publik
Lisa Mariana dan Pemeran Pria Telah Mengaku
![Selebgram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). [ANTARA/Rubby Jovan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/15/91970-lisa-mariana.jpg)
Fakta mengenai peredaran video ini diperkuat dengan pengakuan langsung dari Lisa Mariana.
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, Lisa akhirnya memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Selasa, 15 Juli 2025.
Usai pemeriksaan, saat dicecar wartawan mengenai kebenarannya sebagai pemeran wanita dalam video syur tersebut, Lisa Mariana memberikan jawaban singkat yang mengonfirmasi segalanya.
"Iya betul,"
Pengakuan ini selaras dengan keterangan pemeran pria dalam video tersebut, seorang pria berinisial F yang memiliki ciri khas tato di tubuhnya.
Menurut Kombes Pol Hendra, pria berinisial F tersebut telah diperiksa lebih dulu dan juga mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut Lisa dan F saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Masih Berstatus Saksi, Pengacara Klaim Kliennya Korban
Meskipun telah mengakui perbuatannya, status hukum Lisa Mariana hingga saat ini masih sebagai saksi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum rampung sepenuhnya karena Lisa mengeluh sakit saat pemeriksaan berlangsung.
Penyidik berencana akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Lisa Mariana bersikeras bahwa kliennya adalah korban.
Mereka membangun narasi bahwa video tersebut dibuat saat Lisa berada dalam kondisi tidak sadar dan telah dimanfaatkan oleh orang-orang di sekitarnya.
"Klien kami adalah korban. Video itu dibuat saat ia tidak dalam kondisi sadar dan jelas dimanfaatkan. Kami mempertanyakan mengapa laporan ini baru muncul sekarang, tepat saat klien kami sedang berjuang mencari keadilan untuk anaknya,"
Latar Belakang Laporan dan Potensi Jerat Hukum
Laporan mengenai video asusila ini pertama kali diajukan ke Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia.
Mereka menyertakan barang bukti berupa tiga klip video yang diduga diperankan oleh orang yang sama.
Jika terbukti terlibat dalam produksi atau penyebarannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.