Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas.
Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap pakar telematika, Roy Suryo, kini naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Eskalasi ini memantik babak baru dalam drama politik yang tak kunjung usai, memunculkan pertanyaan krusial: mampukah Roy Suryo lolos dari jerat hukum, dan benarkah ada agenda politik besar di balik semua ini?
Roy Suryo, yang vokal menuding ijazah Jokowi "99,9% palsu" berdasarkan analisis digitalnya, mengkritik keras langkah kepolisian.
Ia mempertanyakan validitas peningkatan status perkara yang menurutnya hanya berlandaskan bukti fotokopi ijazah.
"Teman-teman tahu semua, dalam hukum, fotokopi bukan bukti," tegas Roy dalam konferensi persnya dikutip Selasa (15/7/2025).
Pernyataan Roy ini membuka perdebatan hukum yang menarik. Bisakah fotokopi menjadi alat bukti sah di pengadilan?
Duel Argumen: Fotokopi di Mata Hukum
Secara yuridis, kekuatan pembuktian memang ada pada akta aslinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata.
Baca Juga: Puan Lempar Senyum Misterius Saat Diberondong Pertanyaan 'Konspirasi Politik' ke Jokowi
Namun, fotokopi tidak serta-merta gugur sebagai alat bukti.
Berdasarkan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dengan beberapa syarat, antara lain:
-Dapat dicocokkan dan sesuai dengan aslinya di persidangan.
-Dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain.
-Diakui kebenarannya oleh pihak lawan.
Pihak Roy Suryo berpegang teguh bahwa tanpa dokumen asli yang dihadirkan, penyidikan ini cacat formil.