Rayen Pono Skakmat Ahmad Dhani: Laporannya Justru Menjerat Dirinya Sendiri

Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:05 WIB
Rayen Pono Skakmat Ahmad Dhani: Laporannya Justru Menjerat Dirinya Sendiri
Rayen Pono merasa laporan Ahmad Dhani tidak memiliki dasar yang kuat. [Instagram]

Suara.com - Penyanyi Rayen Pono menyebut laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani atas unggahan "Rayen Porno" sebagai sebuah langkah blunder.

Menurut  mantan personel grup Pasto itu, laporan tersebut justru memperjelas alur masalah dan seakan menjerat Ahmad Dhani sendiri.

Hal itu diungkap Rayen Pono usai diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan penyebaran konten pemicu permusuhan, buntut unggahan undangan diskusi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dengan tulisan "Rayen Porno".

"Pelaporan ini kayak Ahmad Dhani melaporkan dia sendiri," kata Rayen Pono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Ahmad Dhani merasa bukan orangtua yang otoriter. [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]
Ahmad Dhani melaporkan Rayen Pono atas unggahan "Rayen Porno".  [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]

Rayen Pono dengan gamblang membeberkan kronologi undangan kontroversial itu. Undangan tersebut berasal dari pihak Ahmad Dhani sendiri, sebelum akhirnya sampai ke tangannya dan diunggah di media sosial.

"Yang buat undangan itu dia buat Armand Maulana, dilempar ke VISI (Vibrasi Suara Indonesia), ditangkap Sammy Simorangkir dan dia kasih info ke saya," ujar Rayen menjelaskan alur undangan.

Atas dasar itu, Rayen Pono merasa laporan dari pihak Ahmad Dhani tidak memiliki dasar yang kuat.

Rayen menegaskan bahwa unggahannya di media sosial murni merupakan klarifikasi atas kejadian yang menimpanya, bukan untuk menyulut permusuhan.

"Kalau ujung-ujungnya saya akan jadi terlapor, saya sudah buktikan dalam klarifikasi. Tidak ada unsur yang masuk yang menyebabkan permusuhan dan kerusuhan. Terbukti, postingan saya klarifikasi adanya kejadian dan sudah meminta maaf, dan saya sudah memaafkan kejadian itu," ucapnya.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Ahmad Dhani Ternyata Laporkan Unggahan Tentang 'Rayen Porno'

Rayen Pono diperiksa terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rayen Pono sindir Ahmad Dhani, yang seharusnya bisa menjadi sosok yang lebih baik sebagai anggota DPR. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lebih jauh, Rayen Pono menyayangkan sikap Ahmad Dhani sebagai seorang anggota DPR RI. Sebagai wakil rakyat, Dhani seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

"Jadi please Ahmad Dhani, tanpa embel-embel anggota DPR atau wakil rakyat, kamu bukan siapa-siapa. Dia musisi hebat, tapi soal manusia yang berkualitas, aduh, please," imbuh Rayen dengan nada gemas.

Rayen Pono lagi-lagi menyampaikan harapan agar Ahmad Dhani bisa bersikap ksatria, dan menghadapi proses hukum yang berjalan atas laporan terkait dugaan penghinaan ras.

Sebagaimana yang ia sendiri lakukan hari ini, dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan dari kubu pentolan Dewa 19.

"Ahmad Dhani, Anda sebagai anggota dewan harus jadi contoh buat manusia Indonesia lain. Ketika tersandung proses hukum, harus datang," tutur Rayen.

Rayen Pono dan tim kuasa hukum pun mengaku telah menyiapkan strategi agar Ahmad Dhani bersedia datang memenuhi panggilan sebagai terlapor.

"Saya dan tim kuasa hukum banyak strategi, bagaimana caranya Ahmad Dhani harus datang ke Polda Metro Jaya sebagai terlapor," ujarnya.

Untuk diketahui, Rayen Pono lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani pada 23 April 2025 lalu buntut ujaran "Rayen Porno".

Dalam laporan, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani pun sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut, Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.

Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Dhani terbilang cukup ringan, karena cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI