Suara.com - Nasib selebgram AP asal Indonesia yang ditahan di Myanmar rupanya akan ditentukan dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie mengatakan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi pertahanan untuk membebaskan AP yang dituding membiayai pejuang anti junta di Myanmar.
Meski demikian saat ditanya apakah ada opsi operasi militer di Myanmar, Sjafrie memberikan jawaban tegas.
"Ya begini saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun. Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan," kata Sjafrie.
Menurutnya, diplomasi pertahanan dilakukan karena yang dihadapi adalah pemerintah Myanmar yang sedang dipimpin oleh rezim junta militer.
"Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan, dirinya sudah coba menjalin komunikasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar. Karena memang yang dikedepankan adalah antara menteri pertahanan dengan menteri pertahanan.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan. Saya menunggu itu," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan dengan OMSP.
Baca Juga: Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?
"Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, Operasi Militer Selain Perang. bukan itu langkah yang kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah terus melakukan upaya diplomasi untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang diduga juga sebagai selebgram berinisial AP.
AP kekinian dipenjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar lantaran diduga dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok penentang junta Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Namun ia mengatakan, kalau jalur diplomasi gagal, pemerintah diminta untuk mencari opsi lain.
"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi," katanya.