Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera melakukan segala upaya guna membebaskan selebgram Arnold Putra, yang ditangkap oleh junta militer Myanmar.
Dasco mengatakan, opsi pertama yang didorong parlemen kepada pemerintah adalah jalur diplomasi dengan junta Myanmar.
Tapi, kata Dasco, bila negosiasi tak berhasil, ia menegaskan pemerintah bisa melakukan operasi militer selain perang alias jalur OMSP.
"Tentu, jalur pertama yang kami dorong ke pemerintah adalah diplomasi. Karena walau satu orang pun, dia adalah warga negara Indonesia, harus diselamatkan," kata Dasco, Jumat (4/7/2025).
Bila jalur diplomasi tak berbuah hasil, maka pemerintah Indonesia harus menempuh jalur militer nonperang, demi menyelamatkan WNI.
Ia menjelaskan, OMSP bukan berarti pemerintah mengerahkan kekuatan tempur, tetap melalui koridor diplomasi tapi dilakukan jalur militer.
"Myanmar kini dikuasai junta militer. Jadi mungkin, kalau melakukan diplomasi militer dengan militer bisa nyambung," kata dia.
Apa pun jalur yang akan ditempuh nantinya oleh pemerintah, Dasco memastikan bakal didukung penuh oleh parlemen.
"Sebab bagi kami, keselamatan WNI di luar negeri itu harga mati," tegasnya.
Baca Juga: Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas
![Arnold Putra (tengah) [Instagram/arnoldputra]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/02/58317-arnold-putra-tengah.jpg)
Siapa Arnold Putra dan Mengapa Ditahan?
Kasus ini mencuat ke publik setelah anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap adanya seorang WNI berinisial AP yang ditahan di Myanmar.
Belakangan, sosok AP diduga kuat adalah Arnold Putra, seorang selebgram dan desainer yang dikenal dengan gaya eksentrik serta kerap menuai kontroversi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Kini, Arnold mendekam di Penjara Insein, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan keamanan tingkat tinggi.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, AP telah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.