Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Senin, 21 Juli 2025 | 11:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?
Pandji Pragiwaksono dalam sesi jumpa pers tur stand up Mens Rea di Markas Comika, Wijaya, Jakarta, Rabu (16/4/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Komika sekaligus aktivis, Pandji Pragiwaksono, memberikan analisis tajam terkait kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.

Berbeda dari komika lain yang fokus pada satire, Pandji mengajak publik untuk berpikir lebih kritis dengan mempertanyakan aspek tebang pilih dalam penegakan hukum kasus impor gula.

Pandji menyoroti bahwa kebijakan impor gula bukanlah hal baru, dan telah dilakukan oleh banyak menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong.

Namun, ia heran mengapa hanya Tom Lembong yang kini diseret ke meja hijau.

"Yang mesti dibuktikan sama Kejaksaan Agung adalah, apa yang membedakan periode Tom Lembong dengan periode yang lain? Kenapa cuma Tom?" tegas Pandji dalam videonya.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Pandji menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa pengusutan kasus ini berawal dari adanya "laporan masyarakat".

Bagi Pandji, identitas si pelapor adalah kunci untuk membuka tabir misteri di balik kasus ini.

"Jawaban dari Pak Harli, 'Saya kan mengusut Tom Lembong karena ada laporan dari masyarakat.' Pertanyaannya kan, siapa elemen masyarakat yang melaporkan Tom Lembong ke Kejaksaan Agung?" ujarnya.

Ia berteori bahwa dengan mengetahui siapa pihak yang melapor, publik bisa jadi akan memahami motif sesungguhnya di balik penetapan tersangka Tom Lembong, yang santer diduga sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

"Orang itu mungkin adalah kunci untuk mengetahui kenapa Tom Lembong pada akhirnya ditangkap," pungkasnya.

Momen Pandji Pragiwaksono naik Gunung Kawi (YouTube)
Momen Pandji Pragiwaksono naik Gunung Kawi (YouTube)

Analisis Pandji ini mendorong publik untuk tidak menelan mentah-mentah narasi hukum yang ada, melainkan aktif mempertanyakan kemungkinan adanya agenda politik dan upaya pembungkaman melalui jalur hukum.

Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI