Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 11:39 WIB
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya banding akan dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Ari menjelaskan salah satu pertimbangannya ialah tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dimiliki oleh Tom Lembong dalam perkara ini.

“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pertimbangan hakim terkait adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

Hal itu dianggap keliru lantaran keterangan saksi yang bisa dianggap alat bukti seharusnya adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP,” ujar Ari.

Dia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Tom juga dianggap tidak bertanggung jawab dalam pemantauan operasi pasar. Ari menilai hal itu sebenarnya bukan ranah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

baca juga

“Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkap Ari.

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tambah dia.

Hal lain yang juga menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah penghitungan kerugian keuangan negara oleh majelis hakim, yaitu Rp 194,71 miliar. Dengan begitu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai telah terbantahkan.

“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharus’nya didapatkan oleh BUMN / PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegas Ari.

Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Tom Lembong, yaitu mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Pertimbangan tersebut dinilai menunjukkan majelis hakim tidak profesional. Pasalnya, pertimbangan itu dianggap tidak didasari fakta persidangan, bahkan juga tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:28 WIB

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 10:57 WIB

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

News | Senin, 21 Juli 2025 | 10:36 WIB

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Your Say | Minggu, 20 Juli 2025 | 21:05 WIB

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Entertainment | Minggu, 20 Juli 2025 | 18:21 WIB

Terkini

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Sumsel | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:10 WIB

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:06 WIB

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk

Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Yamaha MT-125 2027 vs 2025: Apa Saja Bedanya dan Akankah MT-15 Indonesia Ikut Berubah?

Yamaha MT-125 2027 vs 2025: Apa Saja Bedanya dan Akankah MT-15 Indonesia Ikut Berubah?

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

×