“Emang kalo udah kecanduan horeg bisa sebudeg itu dampaknya, sampe gak bisa ngedengerin fakta,” ujar akun @gadis***
“Enteng banget dia bilang gak ada dirugikan, terus fasilitas umum yang rusak dan rumah warga yang rusak, gimana?” kata akun @rsprd***
“Saya Jawa Tengah, saya MUAK dengan sound horeg,” komen akun @view***
Tanggapan MUI Pusat
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, melainkan sudah menyentuh aspek ketertiban umum yang membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah dilansir dari MUI Digital, Senin, 21 Juli 2025.
"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.
Kiai Miftah juga menekankan bahwa aktivitas sound horeg sudah masuk dalam kategori gangguan keamanan lingkungan.
Karena itu, langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum menjadi keharusan untuk menyudahi polemik yang terus berkembang ini.
Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Bantu Ekonomi Boleh, Bikin Ricuh Jangan
"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.
Kontributor : Rizka Utami