Suara.com - Fenomena sound horeg yang menggelegar di berbagai acara hajatan di Jawa Timur kini berada di persimpangan jalan.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), angkat bicara.
Ia menyoroti adanya dua sisi mata uang dari tren ini, potensi ekonomi kerakyatan dan risiko gangguan sosial yang meresahkan.
Berbicara di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Cak Imin tidak menampik bahwa penggunaan sound system berdaya besar ini telah menjadi mesin penggerak ekonomi di tingkat bawah.
Menurutnya, dari acara pernikahan, khitanan, hingga hiburan lokal, penyewaan sound horeg telah menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, ia memberi catatan tegas bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan ketenangan dan kenyamanan warga lain.
"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," kata Cak Imin, mencoba menengahi polemik yang sedang panas ini.
Cak Imin berpendapat, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sejatinya tidak membidik aspek ekonominya.
![Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/20/26184-muhaimin-iskandar-atau-cak-imin-ist.jpg)
Ia menafsirkan bahwa label haram tersebut lebih ditujukan pada dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kebisingan yang berlebihan dan potensi kericuhan.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan. Oleh karena itu, solusi yang ia tawarkan bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan. Ya fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, intinya itu," tegasnya.
Dasar Fatwa Haram MUI Jatim: Dari Petisi Warga Hingga Batas Desibel
Keputusan MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram tidak datang tiba-tiba. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu.
![Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/10/67786-ilustrasi-sound-horeg.jpg)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan fatwa yang ditandatangani oleh 828 warga pada 3 Juli 2025.
Sebelum mengambil keputusan, MUI Jatim bahkan menggelar forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha sound system hingga dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) untuk memahami dampaknya secara komprehensif.
Dalam pertimbangannya, MUI menemukan fakta bahwa sound horeg yang namanya berasal dari bahasa Jawa horeg artinya bergetar dapat menghasilkan suara dengan intensitas mencapai 120-135 desibel (dB).