Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Ferry Noviandi

Senin, 21 Juli 2025 | 19:40 WIB
Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas
Lady Marsella divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus  SPK fiktif dana Bansos. Lady sempat ditahan selama 10 bulan. [Instagram]

Suara.com - Sebuah drama hukum yang penuh ironi akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pesinetron sekaligus pengusaha Lady Marsella, yang sempat menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Pada Kamis, 17 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Lady Marsella tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasannya setelah 10 bulan mendekam di rumah tahanan.

Putusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang yang menarik perhatian publik, mengingat posisi Lady Marsella yang unik dalam kasus ini.

Dia bukanlah orang asing dalam perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov DKI tahun 2020.

Lady Marsella bersama pengacaranya, Iwan Peci usai divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Lady sempat ditahan selama 10 bulan karena kasus korupsi dana bansos. [dokumentasi pribadi]
Lady Marsella bersama pengacaranya, Iwan Peci usai divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Lady sempat ditahan selama 10 bulan karena kasus  SPK fiktif dana bansos. [dokumentasi pribadi]

Justru, Lady Marsella adalah pelapor awal yang keberaniannya berhasil membongkar sindikat tersebut dan menjebloskan pelakunya ke jeruji besi dengan vonis tiga tahun penjara melalui putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2022.

Namun, dalam sebuah alur yang membingungkan, sang pelapor dalam hal ini Lady Marsella justru berbalik menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, dan ditahan pada 19 september 2024.

Perkara ini mulai disidangkan pada 6 Maret 2025, menyeret Lady Marsella ke dalam pusaran hukum yang dulu ia perjuangkan.

Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak main-main: 11 tahun kurungan penjara, sebuah tuntutan yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di wilayah hukum PN Jakarta Pusat periode ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Sunoto dan Eryusman, akhirnya membatalkan semua tuduhan tersebut. Keputusan ini disambut dengan kelegaan luar biasa oleh tim kuasa hukumnya.

Lady Marsella menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan menerima uang proyek bansos senilai Rp60 miliar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (29/8/2023). [YouTube]
Lady Marsella divonis bebas dari tuntutan 11 tahun penjara dalam kasus SPK fiktif dana Bansos. Lady sempat ditahan selama 10 bulan. [YouTube]

"Alhamdulillah, betapa leganya kami menjalankan proses persidangan kali ini, terutama sejak adanya pergantian majelis hakim," kata Iwan Peci, pengacara Lady Marsella kepada wartawan.

Iwan Peci pun memberikan apresiasi yang besar kepada para hakim. Karena dia yakin, dalam kasus ini kliennya memang tidak bersalah.

"Karena memang tidak ada sama sekali kami merasa adanya kejanggalan atau ketidak sesuaian apapun sepanjang persidangan dengan majelis ini. Tidak juga kami merasa ada perlakuan lebih atau ketidak berimbangan di antara kami ataupun JPU, semua berjalan normatif dan sangat professional," ujar Iwan.

Iwan Peci, bersama rekan pengacara Tomy Pratama, Turaji, Gatot Nurwiyono, dan Muhamad Rifai, menyoroti kejanggalan dalam proses peradilan ini.

Dia menggambarkan bagaimana kliennya harus rela dikurung paksa selama 10 bulan akibat apa yang ia sebut sebagai skenario "aniaya rasa".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 00:05 WIB

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 13:36 WIB

Lady Marsella Bantah Terima Proyek Bansos Rp3 Miliar: Silakan Dibuktikan

Lady Marsella Bantah Terima Proyek Bansos Rp3 Miliar: Silakan Dibuktikan

Entertainment | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos

Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:04 WIB

Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi

Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:01 WIB

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Viral Lagi Anak Buruh Tani Asal NTT Juarai Kompetisi Matematika Dunia, Kalahkan 7.000 Peserta

Viral Lagi Anak Buruh Tani Asal NTT Juarai Kompetisi Matematika Dunia, Kalahkan 7.000 Peserta

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:30 WIB

Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray

Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:54 WIB

Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan

Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ruben Onsu Kaget Dibilang Anak Pencitraan, Kecewa Lingkungan Sarwendah Bawa Pengaruh Buruk

Ruben Onsu Kaget Dibilang Anak Pencitraan, Kecewa Lingkungan Sarwendah Bawa Pengaruh Buruk

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:10 WIB

Bio IG Sarwendah Kini Kosong Melompong, Benarkah Ramai Brand Putus Kontrak Akibat Isu Sombong?

Bio IG Sarwendah Kini Kosong Melompong, Benarkah Ramai Brand Putus Kontrak Akibat Isu Sombong?

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:17 WIB

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:00 WIB

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:30 WIB

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:02 WIB