Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Istri Rizky Billar ini menyampaikan kesaksiannya sebagai penyanyi yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU tersebut.
Dalam keterangannya, Lesti membeberkan pengalaman pribadi yang menurutnya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan.
Dia mengaku sampai terseret kasus hukum oleh seorang pencipta lagu, Yoni Dores hanya karena menyanyikan lagu tersebut dalam sebuah acara.
"Sekitar tahun 2016 sampai 2018, saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores dalam sebuah acara pernikahan di Subang. Lagu itu saya bawakan atas permintaan penyelenggara," kata Lesti Kejora di hadapan majelis hakim.
![Lesti Kejora saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/22/41347-lesti-kejora.jpg)
Menurut Lesti, video penampilannya diunggah oleh pihak lain ke media sosial dan YouTube, lengkap dengan foto dirinya sebagai thumbnail. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal pengunggahan tersebut.
Namun, delapan tahun kemudian, tepatnya 1 Maret 2025, Lesti tiba-tiba menerima surat somasi dari pihak pencipta lagu.
"Saya dituding telah mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin dari pencipta, dan disebut melakukan pelanggaran pidana hak cipta," ungkap ibu dua anak tersebut.
Tak berhenti di situ, pada 18 Mei 2025, Lesti mendapat kabar bahwa sang pencipta lagu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Bantah Menghindar, Lesti Kejora Ungkap Alasan Tak Temui Yoni Dores di Rumahnya
"Sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara, dan lagu-lagu yang saya bawakan itu atas permintaan klien atau penyelenggara. Bahkan, kadang daftar lagu berubah secara spontan di lokasi," jelasnya.
Menurut Lesti, dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan komersial dari penggunaan lagu tersebut selain bayaran atas jasanya sebagai penyanyi.
"Somasi dan laporan pidana ini adalah bukti nyata bahwa ada kekaburan norma dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya dalam hal posisi pelaku pertunjukan seperti saya," tegasnya.
Penyanyi 26 tahun ini menilai ancaman pidana sepihak dari pencipta lagu bisa berdampak buruk terhadap citra dan karier penyanyi.
"Laporan ini sampai sekarang masih menggantung. Di media saya dengar akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara pelanggaran hak cipta, tapi belum ada kejelasan," lanjut Lesti.
Menutup kesaksiannya, Lesti menyampaikan bahwa dirinya juga memiliki lagu ciptaan sendiri.