Suara.com - Nama Arnold Putra kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berhasil memulangkannya ke Tanah Air, usai sempat ditahan otoritas Myanmar sejak Desember 2024.
Selebgram yang juga dikenal sebagai desainer ini sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar atas tuduhan memasuki wilayah negara itu secara ilegal dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah setempat.
Arnold Putra bukan nama asing di dunia fesyen maupun media sosial.
![Arnold Putra (kedua dari kiri) [Instagram/arnold putra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/97957-arnold-putra-berpose-dengan-anggota-kelompok-bersenjata-di-myanmar.jpg)
Ia kerap menuai kontroversi karena desainnya yang nyentrik dan ekstrem, termasuk karya yang menggunakan material dari bagian tubuh manusia.
Namun, kisah hidupnya jauh lebih kompleks dari sekadar unggahan Instagram dan produk fesyen unik.
Latar Belakang dan Karier
Arnold Putra lahir di Jakarta pada tahun 1995 dan tumbuh dalam lingkungan yang cukup berada.
Ia menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk studi di bidang desain di Los Angeles, Amerika Serikat.
Kariernya sebagai desainer mulai dikenal publik internasional setelah ia menciptakan tas tangan yang disebut terbuat dari lidah buaya dan tulang manusia, yang ia klaim berasal dari donasi medis di Kanada.
Tas tersebut sempat dijual dengan harga fantastis, sekitar USD 5.000 atau setara Rp80 juta—dan mengundang kecaman luas karena dianggap tidak etis.
Baca Juga: Lolos dari 'Neraka' Myanmar, Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Penjara Akhirnya Pulang!
Sejak saat itu, Arnold mulai dikenal sebagai “fashion provocateur” yang kerap mengangkat tema ekstrem dan simbolisme kematian dalam karyanya.
Sosok Eksentrik dan Penuh Kontroversi
Di luar dunia desain, Arnold aktif di media sosial, terutama Instagram, di mana ia membagikan potret dirinya dalam beragam ekspedisi ke daerah konflik dan komunitas terpencil. Ia mengaku tertarik dengan budaya-budaya lokal dan masyarakat adat.
Gaya hidupnya yang glamor namun penuh risiko menambah kesan misterius sekaligus kontroversial.
Tak hanya menuai pujian, gaya hidup Arnold juga memicu pertanyaan soal batas antara eksplorasi budaya dan eksploitasi.
Sejumlah media internasional bahkan mengaitkannya dengan penggunaan organ tubuh manusia dalam karya seninya, meskipun tuduhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi.
Ditangkap di Myanmar dan Dituduh Terlibat Kelompok Bersenjata
Arnold ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia dituduh memasuki negara itu secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan menjalin hubungan dengan kelompok-kelompok pemberontak seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA), yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh junta militer Myanmar.
Ia sempat didakwa melanggar tiga undang-undang sekaligus: Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, dan Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Atas dakwaan tersebut, Arnold divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Insein Prison, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Myanmar.
Dibebaskan Berkat Upaya Diplomatik
Kementerian Pertahanan RI menyatakan mendapatkan informasi tentang penahanan Arnold pada awal Juli 2025.
Menyikapi hal tersebut, Kemhan langsung mengambil langkah diplomasi pertahanan untuk mendorong pembebasan Arnold atas dasar kemanusiaan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menyebutkan bahwa proses pembebasan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo serta lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF).
Upaya diplomasi itu akhirnya membuahkan hasil, dan pemerintah Myanmar memberikan amnesti kepada Arnold pada pertengahan Juli 2025.
Arnold dipulangkan melalui Bangkok dan tiba kembali di Indonesia pada Senin sore, 21 Juli 2025. Pemerintah RI pun mengimbau seluruh WNI, khususnya yang bepergian ke negara-negara berkonflik, agar selalu berhati-hati dan memahami risiko hukum setempat.