Lolos dari 'Neraka' Myanmar, Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Penjara Akhirnya Pulang!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 11:09 WIB
Lolos dari 'Neraka' Myanmar, Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Penjara Akhirnya Pulang!
Peta Myanmar (Unsplash.com/yorkfoto)

Suara.com - Drama penahanan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar akhirnya berakhir melegakan. Setelah divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan serius mendukung gerakan oposisi bersenjata, WNI berinisial AP tersebut akhirnya mendapat amnesti (pengampunan) dan telah dipulangkan ke tanah air.

Kabar baik ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat. Menurutnya, pembebasan ini adalah buah dari upaya advokasi tanpa henti yang dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).

Setelah amnesti diberikan, AP langsung menjalani proses deportasi. Ia diterbangkan keluar dari Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajarannya pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada otoritas Myanmar yang telah mengabulkan permohonan amnesti tersebut.

Seperti diketahui, perjalanan kasus ini cukup menegangkan. AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, hingga UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) karena diduga memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok oposisi bersenjata.

Setelah melalui serangkaian proses pengadilan, nasib AP sempat berada di ujung tanduk.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis pada 1 Juli lalu.

Baca Juga: Akhir Penahanan Selebgram Arnold Putra di Myanmar: Dapat Amnesti, Dideportasi ke Bangkok

Selama masa penahanannya, Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein yang terkenal di Yangon, Myanmar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI