Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:50 WIB
Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani
Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani. [Instagram]

Suara.com - Dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Keduanya hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Pantauan Suara.com di lokasi, Reza dan Attaubah tiba sekitar pukul 08.11 WIB. Mereka tampil serasi dalam balutan busana abu-abu, tampak tenang namun penuh kesiapan menghadapi proses persidangan.

"Siap dong, kan sudah dipanggil," ujar Reza Gladys singkat saat ditanya awak media sebelum memasuki ruang tunggu saksi.

Reza dan sang suami tampak didampingi tim kuasa hukum dan langsung melenggang masuk ke dalam gedung pengadilan.

Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Menariknya, sejak sebelum pukul 08.00 WIB, suasana di sekitar PN Jakarta Selatan sudah dipadati oleh para penggemar Reza Gladys.

Beberapa di antaranya bahkan datang dari luar kota demi memberikan dukungan langsung kepada sang idola.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

baca juga

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari 2025 dan 3 Maret 2025 lalu.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Pihak Reza Gladys menyatakan siap untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum demi mendapatkan keadilan.

"Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Biarkan hukum yang berbicara," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Reza Gladys. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Reza Gladys Direncanakan Datang Ditemani Fitri Salhuteru

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Reza Gladys Direncanakan Datang Ditemani Fitri Salhuteru

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:50 WIB

dr Reza Gladys Ungkap Surat Panggilan Sidang, Bungkam Para Pendukung Nikita Mirzani

dr Reza Gladys Ungkap Surat Panggilan Sidang, Bungkam Para Pendukung Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:45 WIB

Sesumbar Sambil Guyon, Pengacara Vadel Badjideh Siap Bawa Malaikat Sebagai Saksi

Sesumbar Sambil Guyon, Pengacara Vadel Badjideh Siap Bawa Malaikat Sebagai Saksi

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:30 WIB

Niat Untung Malah Buntung, Nikita Mirzani Rugi Setengah Juta Usai Cabut Gugatan Wanprestasi

Niat Untung Malah Buntung, Nikita Mirzani Rugi Setengah Juta Usai Cabut Gugatan Wanprestasi

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 16:26 WIB

Genderang Perang Ditabuh, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Sidang

Genderang Perang Ditabuh, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Sidang

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:38 WIB

×