Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:50 WIB
Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani
Reza Gladys Siap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani. [Instagram]

Suara.com - Dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Keduanya hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Pantauan Suara.com di lokasi, Reza dan Attaubah tiba sekitar pukul 08.11 WIB. Mereka tampil serasi dalam balutan busana abu-abu, tampak tenang namun penuh kesiapan menghadapi proses persidangan.

"Siap dong, kan sudah dipanggil," ujar Reza Gladys singkat saat ditanya awak media sebelum memasuki ruang tunggu saksi.

Reza dan sang suami tampak didampingi tim kuasa hukum dan langsung melenggang masuk ke dalam gedung pengadilan.

Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Menariknya, sejak sebelum pukul 08.00 WIB, suasana di sekitar PN Jakarta Selatan sudah dipadati oleh para penggemar Reza Gladys.

Beberapa di antaranya bahkan datang dari luar kota demi memberikan dukungan langsung kepada sang idola.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Baca Juga: Gugatan Rp4 Miliar Dicabut, Nikita Mirzani Fokus Loloskan Diri dari Jerat Pemerasan Reza Gladys

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani jelang mengikuti sidang pemerasan melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari 2025 dan 3 Maret 2025 lalu.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Pihak Reza Gladys menyatakan siap untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum demi mendapatkan keadilan.

"Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Biarkan hukum yang berbicara," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Reza Gladys. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI