Sesumbar Sambil Guyon, Pengacara Vadel Badjideh Siap Bawa Malaikat Sebagai Saksi

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:30 WIB
Sesumbar Sambil Guyon, Pengacara Vadel Badjideh Siap Bawa Malaikat Sebagai Saksi
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Babak baru pertarungan hukum dalam kasus Vadel Badjideh segera dimulai.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi, kini giliran kubu Vadel yang bersiap melakukan rangkaian pembelaan.

Tim kuasa hukum Vadel Badjideh memastikan telah menyiapkan sejumlah amunisi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Oya Abdul Malik, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Oya menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan meringankan posisi Vadel sudah siap memberikan keterangan di persidangan.

Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sudah disiapkan. Sudah sangat siap," tegasnya.

Saat ditanya mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Oya masih enggan membeberkannya secara rinci. Namun, ia memberikan sedikit bocoran.

"Ada deh. Berapa orangnya, mungkin empat atau lima, kita lihat nanti," ujarnya.

Tidak hanya saksi fakta, Oya juga memastikan akan membawa saksi ahli ke hadapan majelis hakim untuk memperkuat argumentasi mereka.

Baca Juga: Reaksi Vadel Badjideh usai Dituduh Beli Obat Aborsi Buat Laura Meizani

Bahkan, ia melontarkan sebuah guyonan untuk menggambarkan keseriusan pihak Vadel dalam mempersiapkan saksi.

"Tentunya (akan ada saksi ahli). Kalau mau ada saksi dari malaikat, mau kita bawa," pungkasnya dengan nada bercanda.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh tersandung kasus dugaan persetubuhan terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang dilaporkan sang ibu Nikita Mirzani pada September 2024.

Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ditahan sejak Februari 2025, Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.

Namun sampai saat ini, proses pengungkapan kasus asusila yang menjerat Vadel masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI