Para ahli kesehatan, terutama dokter THT, turut memperingatkan bahwa paparan suara sekeras itu sangat berbahaya.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ pendengaran, bahkan dalam paparan waktu singkat.
Warga yang memiliki bayi, orang lanjut usia, atau orang sakit menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Sedang wacana fatwa haram muncul dengan argumen bahwa sound horeg lebih banyak mendatangkan mudarat (keburukan) daripada manfaat.
Kegiatan ini dianggap sebagai bentuk pemborosan, pamer kemewahan (riya'), dan jelas-jelas mengganggu hak orang lain untuk hidup tenang, yang bertentangan dengan ajaran agama.