Dari Hiburan Rakyat Jadi 'Monster' Jalanan, Ini Sejarah Sound Horeg Berujung Fatwa Haram MUI

Bangun Santoso

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:42 WIB
Dari Hiburan Rakyat Jadi 'Monster' Jalanan, Ini Sejarah Sound Horeg Berujung Fatwa Haram MUI
ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Suara.com - Dentuman bassnya yang menggelegar kini tak lagi hanya menggetarkan jalanan, tetapi juga panggung perdebatan nasional. Fenomena sound horeg, yang berawal dari kreativitas hiburan rakyat, kini telah berevolusi menjadi 'monster' audio jalanan yang meresahkan hingga akhirnya resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan sound horeg dari sekadar hiburan desa hingga menjadi budaya audio jalanan yang kontroversial?

Apa Itu dan dari Mana Asalnya?

Istilah horeg, yang dalam bahasa Jawa berarti "bergerak" atau "bergetar", merujuk pada sound system rakitan berdaya super tinggi. Awalnya, fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang mengandalkan hiburan musik lokal untuk hajatan atau perayaan.

Seiring waktu, kreativitas anak muda mengubahnya menjadi ajang adu gengsi. Mereka mulai merakit sound system sendiri, membawanya keliling kampung dengan mobil pick-up, dan memviralkan video adu keras suara di media sosial. Lahirlah sebuah subkultur audio jalanan yang masif.

Dari Hiburan Menjadi Gangguan

Namun, popularitasnya justru menjadi bumerang. Suara yang memekakkan telinga mulai mengganggu ketertiban umum. Warga, terutama lansia dan anak-anak, mengeluh tidak bisa beristirahat. Kegiatan ibadah dan belajar pun terganggu.

Puncaknya, Polresta Malang Kota secara resmi melarang total kegiatan sound horeg di wilayahnya.

"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).

"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tambah dia.

Puncak Kontroversi: Fatwa Haram dari MUI

Ilustrasil Sound Horeg. [Dok. Antara]
Ilustrasil Sound Horeg. [Dok. Antara]

Keresahan masyarakat ini akhirnya sampai ke telinga para ulama. Setelah menerima permohonan resmi dari warga dan petisi yang ditandatangani ratusan orang, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg.

“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.

MUI Jatim menilai sound horeg mengandung sejumlah unsur yang dilarang agama, di antaranya:

  • Membahayakan diri dan orang lain, karena volume suara yang ekstrem.
  • Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk mereka yang sedang beribadah atau sakit.
  • Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat).
  • Mengganggu hak orang lain dengan kebisingan yang tidak wajar.

“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim.

Fatwa ini menjadi landasan moral dan hukum syariah yang diharapkan dapat mengakhiri polemik dan keresahan masyarakat terkait praktik sound horeg yang selama ini dianggap tak terkendali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!

5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:50 WIB

Pemilik Sound Horeg Klaim Tak Ada Warga yang Dirugikan: Yang Komplain Anak Jakarta Sok Pintar

Pemilik Sound Horeg Klaim Tak Ada Warga yang Dirugikan: Yang Komplain Anak Jakarta Sok Pintar

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB

Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik

Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik

Otomotif | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:28 WIB

Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban

Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban

Your Say | Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:10 WIB

Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan

Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan

Video | Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:38 WIB

Buntut Kericuhan Karnaval, Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya

Buntut Kericuhan Karnaval, Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya

Entertainment | Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB

Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen

Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:28 WIB

Terkini

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:33 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB