Dari Hiburan Rakyat Jadi 'Monster' Jalanan, Ini Sejarah Sound Horeg Berujung Fatwa Haram MUI

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:42 WIB
Dari Hiburan Rakyat Jadi 'Monster' Jalanan, Ini Sejarah Sound Horeg Berujung Fatwa Haram MUI
ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Suara.com - Dentuman bassnya yang menggelegar kini tak lagi hanya menggetarkan jalanan, tetapi juga panggung perdebatan nasional. Fenomena sound horeg, yang berawal dari kreativitas hiburan rakyat, kini telah berevolusi menjadi 'monster' audio jalanan yang meresahkan hingga akhirnya resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan sound horeg dari sekadar hiburan desa hingga menjadi budaya audio jalanan yang kontroversial?

Apa Itu dan dari Mana Asalnya?

Istilah horeg, yang dalam bahasa Jawa berarti "bergerak" atau "bergetar", merujuk pada sound system rakitan berdaya super tinggi. Awalnya, fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang mengandalkan hiburan musik lokal untuk hajatan atau perayaan.

Seiring waktu, kreativitas anak muda mengubahnya menjadi ajang adu gengsi. Mereka mulai merakit sound system sendiri, membawanya keliling kampung dengan mobil pick-up, dan memviralkan video adu keras suara di media sosial. Lahirlah sebuah subkultur audio jalanan yang masif.

Dari Hiburan Menjadi Gangguan

Namun, popularitasnya justru menjadi bumerang. Suara yang memekakkan telinga mulai mengganggu ketertiban umum. Warga, terutama lansia dan anak-anak, mengeluh tidak bisa beristirahat. Kegiatan ibadah dan belajar pun terganggu.

Puncaknya, Polresta Malang Kota secara resmi melarang total kegiatan sound horeg di wilayahnya.

"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!

"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tambah dia.

Puncak Kontroversi: Fatwa Haram dari MUI

Ilustrasil Sound Horeg. [Dok. Antara]
Ilustrasil Sound Horeg. [Dok. Antara]

Keresahan masyarakat ini akhirnya sampai ke telinga para ulama. Setelah menerima permohonan resmi dari warga dan petisi yang ditandatangani ratusan orang, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg.

“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.

MUI Jatim menilai sound horeg mengandung sejumlah unsur yang dilarang agama, di antaranya:

  • Membahayakan diri dan orang lain, karena volume suara yang ekstrem.
  • Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk mereka yang sedang beribadah atau sakit.
  • Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat).
  • Mengganggu hak orang lain dengan kebisingan yang tidak wajar.

“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI