Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:25 WIB
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi ditahan Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
  • Penahanan ini terkait dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) bersama dua rekan pelaku.
  • Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua pada Minggu, 11 Januari 2026.

Suara.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota kini resmi ditahan.

Penahanan terhadap Piche Kota lantaran dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang siswi SMA.

Piche Kota ditahan pihak Kepolisian Resor Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Langkah hukum ini diambil setelah tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua menyatakan kondisi kesehatan Piche sudah pulih sepenuhnya.

Sebelumnya, Piche sempat menjalani pembantaran untuk perawatan medis intensif setelah dirinya ditangkap polisi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka atas laporan remaja di bawah umur berinisial ACT (16).

Tidak sendirian, Piche Kota melakukan tindakan asusila tersebut bersama dua orang rekannya yang kini juga harus merasakan pengapnya sel tahanan.

Dua tersangka lainnya adalah RM alias Roy dan RS alias Rifle yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.

Baca Juga: Arie Kriting Hapus Konten bareng Piche Kota, Penyanyi ini Malah Membela

Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara milik Roy dan Rifle ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan jeratan pasal berlapis.

"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutur Astawa menjelaskan.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Piche Kota ke ACT terjadi di hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kejadian memilukan ini bermula saat korban dibawa ke hotel dan dirudapaksa oleh tiga pelaku secara bergantian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI