Kini, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki, dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Kini, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki, dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti bisa mencapai puluhan tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI